Bea Cukai Kudus Sukses Lakukan 6 Penindakan Rokok Ilegal di Masa Pandemi Covid-19

Kamis, 22 Juli 2021 – 14:34 WIB
Ilustrasi rokok ilegal. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus melakukan serangkaian penindakan peredaran rokok ilegal di wilayah Kudus dan Jepara dalam kurun waktu dua bulan terakhir, meskipun di tengah masa pandemi Covid-19 dan PPKM di wilayah Jawa dan Bali.

Menurut Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro, serangkaian kegiatan yang dilakukan ini merupakan sinergi antarpenegak hukum dalam upaya memerangi peredaran rokok ilegal. Dia menjelaskan Bea Cukai akan terus memantau serta bertindak dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran rokok ilegal tersebut.

BACA JUGA: Demi DBHCHT Tepat Guna, Bea Cukai Menggencarkan Sosialisasi dan Koordiansi

“Bea Cukai Kudus ini menjadi contoh nyata bahwa Bea Cukai tetap melakukan penindakan atas peredaran rokok ilegal di masyarakat. Baik itu dalam masa pandemi seperti saat ini ataupun tidak,” ungkap Sudiro.

Bea Cukai Kudus dalam kegiatannya selama dua bulan terakhir berhasil melakukan enam penindakan di dua tempat berbeda.

BACA JUGA: Penerimaan Semester I Bea Cukai Berhasil Melampaui Target

Baik itu dilakukan terhadap pelaku yang bertindak sendiri, menindak gudang atau alat angkut yang membawa rokok ilegal, maupun dalam jasa ekspedisi yang sedang dikirimkan.

Dari total penindakan itu, Bea Cukai mengamankan kurang lebih dua juta batang rokok ilegal siap edar.

BACA JUGA: Revisi PP 109/2012 Berpotensi Bikin Rokok Ilegal Menjamur

“Kami sangat menyayangkan masih banyak upaya pelaku dalam mengedarkan rokok ilegal di tanah air,” kata Sudiro.

Bea Cukai juga berharap masyarakat mau untuk menginformasikan adanya upaya peredaran rokok ilegal di sekitarnya.

“Dengan demikian, kita semua dapat memerangi peredaran rokok ilegal, dan perekonomian Indonesia akan makin baik,” tutup Sudiro. (*/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler