jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai kembali menindak peredaran rokok ilegal disejumlah wilayah Kudus, Jawa Tengah.
Penindakan itu dilakukan dalam rangka operasi gempur rokok ilegal sekaigus bentuk nyata pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perlindungan masyarakat.
BACA JUGA: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sepatu Bekas Impor, Jumlahnya Banyak Banget!
Pada Senin, (13/3) Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikirim dengan menggunakan mobil pickup.
Sebanyak 94.400 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 800 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek tangan (SKT) diamankan oleh tim di salah satu outlet jasa pengiriman di Desa Katonsari, Kecamatan Demak.
BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Terlarang di Bandara Soetta, Begini Modus Pelaku
“Nilai rokok ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp118.956.000 dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp 81.349.444,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Nugroho.
Di hari yang sama, Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikemas dan ditimbun di dalam bangunan.
BACA JUGA: Bea Cukai Soekarno-Hatta Membatasi Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri
Sebanyak 368.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 461.840.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 316.533.360.
Sebelumnya, tim memperoleh informasi tentang adanya bangunan yang digunakan untuk mengemas dan menimbun barang kena cukai berupa rokok yang diduga illegal di wilayah Jepara.
Memastikan informasi tersebut, tim segera meluncur menuju lokasi bangunan yang diinformasikan untuk dapat melakukan pengamatan dan pemeriksaan.
Sekitar pukul 14.30 WIB, tim menemukan lokasi bangunan yang diinformasikan dan segera melakukan pemeriksaan
Bea Cukai Kudus kembali melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikirim menggunakan mobil bak tertutup.
Sebanyak 496.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.
“Dari hasil pemeriksaan nilai barang ditaksir mencapai Rp 622.480.000 dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp 426.631.920,” ujar Arif. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai dan BNN Terus Berkolaborasi, Ini Wujud Kerja Samanya di 3 Wilayah
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian