jpnn.com - Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengatakan pihaknya kembali melakukan asistensi kepada pelaku usaha di berbagai daerah.
Hal itu dilakukan agar para pelaku usaha dalam negeri bisa melakukan ekspor produknya ke pasar luar negeri tanpa adanya kendala yang dialami.
BACA JUGA: Wujud Komitmen Bea Cukai Tingkatkan Sinergi untuk Optimalkan Pelayanan
“Asistensi ekspor ditujukan untuk mencari tahu kendala yang dialami para stakeholders kami dalam memasarkan hasil produksinya ke luar negeri," ujar Firman.
"Kami berupaya memberikan informasi terkait tata laksana ekspor saat proses asistensi,” sambungnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Tinjau Proses Pelayanan dan Fasilitas Perusahaan Lewat CVC
Kegiatan asistensi lewat CVC kali ini dilakukan oleh jajaran Bea Cukai Wilayah Jawa Timur II.
Kunjungan yang diadakan pada (12-13/10) lalu itu diadakan beberapa perusahaan, antara lain PT Maju Bersama Selamanya, Banyuwangi yang berminat pada skema Kawasan Berikat (KB).
BACA JUGA: Sebuah Truk Keluar Bakauheni Ditahan Petugas Bea Cukai, Muatannya Merugikan Negara
PT Maju Bersama Selamanya berencana akan menjadi calon perusahaan penerima fasilitas KB guna menunjang proses produksi dari perusahaan tersebut.
“Kami dorong untuk mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat, mengingat produk yang dihasilkan memang sudah berkualitas ekspor,” ungkap Firman.
Di Ambon, Bea Cukai juga mengadakan pertemuan dengan PT Sumber Daya Wahana bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku.
Mereka membahas rencana ekspor biji coklat langsung dari Maluku.
Menurut Firman, perusahaan itu ingin melakukan ekspor biji kakao langsung dari Maluku, sekaligus konsultasi terkait apa yang harus dipersiapkan.
Dalam kesempatan itu dibahas secara detail teknis pengangkutan dan mekanisme ekspornya.
Tidak hanya itu, Bea Cukai Sidoarjo mengadakan diskusi dengan para pelaku UMKM terkait fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor.
Bea Cukai memaparkan permasalahan yang jamak dialami oleh para pelaku UMKM, salah satunya ialah standarisasi produk.
Para pengusaha mendapatkan kesulitan memasarkan produknya karena setiap negara memiliki persyaratan dasar yang berbeda, sehingga kesempatan untuk mendapatkan marketshare yang lebih luas menjadi terhambat.
Oleh karena itu, Bea Cukai memberikan fasilitas fiskal untuk perusahaan KITE IKM berupa pembebasan Bea Masuk, PPN tidak dipungut dan PPnBM.
Fasilitas tersebut diberikan untuk IKM yang melakukan pengolahan, perakitan atau pemasangan bahan baku yang hasil produksinya berorientasi ekspor.
Selain itu, Bea Cukai juga membuka klinik ekspor yang memberikan edukasi dan literasi tentang perizinan, pembiayaan, jaminan, akses pasar, jaringan usaha maupun penyediaan fasilitas fiskal lain. (mrk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Beri Kemudahan Kedatangan 27 Superbike Honda NSF250R di Tanjung Perak Â
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian