Gelar Operasi di 2 Daerah Ini, Petugas Bea Cukai Sita Banyak Barang Bukti

Kamis, 03 November 2022 – 17:17 WIB
Petugas Bea Cukai saat sedang melakukan pengintaian terhadap target operasi penindakan rokok ilegal. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, YOGYAKARTA - Bea Cukai menyita banyak barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai alias ilegal saat menggelar operasi pengawasan di wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah.

Total ada sebanyak 244.400 batang rokok ilegal yang disita dalam kedua penindakan tersebut.

BACA JUGA: Lewat Cara Ini, Bea Cukai Mengantarkan Berbagai Produk Indonesia Mendunia

Penindakan pertama dilakukan Bea Cukai Yogyakarta bersinergi dengan Kejaksaan Negeri, Diskominfo, dan Sekretariat Daerah Bantul.

Penindakan tersebut dilakukan di wilayah Kapanewon Panjangan pada Kamis (27/10) lalu.

BACA JUGA: Bea Cukai Lakukan Penindakan Rokok Ilegal, Jumlah Wow Banget

"Dari penindakan tersebut petugas menemukan empat ribu empat ratus batang rokok ilegal polos berbagai merek,” beber Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai melalui keterangan yang diterima, Kamis (3/11).

Di Kudus, petugas Bea Cukai kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal yang diangkut lewat bus antarkota antarprovinsi (AKAP).

BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan di 2 Wilayah Ini, Sebegini Jumlahnya

Sebanyak 240 ribu batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) diamankan tim di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.

Hatta mengungkapkan penindakan di Kudus ini berawal dari informasi yang diperoleh tim Bea Cukai terkait adanya bus AKAP yang diduga digunakan untuk mengirim rokok ilegal.

Menindaklanjuti informasi yang diperoleh tim pada pukul 03.00 WIB itu, tim segera melakukan pencarian di sepanjang Jalan Raya Pati-Kudus.

Sektiar pukul 04.30, tim berhasil menemukan bus AKAP dengan ciri sesuai yang diinformasikan sedang melaju di Jalan Raya Pati-Kudus.

Selanjutnya bus tersebut berhasil diberhentikan dan diperiksa di wilayah Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 15 koli rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai.

Hatta menyebutkan diperkirakan nilai barang rokok ilegal yang dsita tersebut sebesar Rp 273,6 juta dengan potensi penerimaan negara lebih Rp 185,4 juta.

Dia menambahkan upaya penindakan ini merupakan bagian dari kampanye Gempur Rokok Ilegal dan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau di bidang pengawasan cukai. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler