Bea Cukai Lakukan Pemusnahan Barang Ilegal dari Rokok hingga Rumput Laut

Jumat, 07 Juli 2023 – 17:33 WIB
Pemusnahan barang yang menjadi barang milik negara (BMN) hasil penindakan merupakan salah satu wujud komitmen Bea Cukai dalam mengamankan hak-hak negara. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMN) hasil penindakan merupakan salah satu wujud komitmen Bea Cukai dalam mengamankan hak-hak negara.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan pemusnahaan ditujukan untuk menghilangkan nilai guna dari barang-barang hasil penindakan.

BACA JUGA: Panggil Pejabat Bea Cukai Hari Ini, KPK Lakukan Penahanan?

"Sehingga meminimalisasi penyalahgunaan atas barang-barang tersebut," ungkap dia.

Adapun barang yang dimusnahkan kali ini, yakni Bea Cukai Pasuruan dan Bea Cukai Makassar.

BACA JUGA: Bea Cukai Beberkan Aturan Pembawaan Barang Jemaah Haji

Pada Selasa (13/6), Bea Cukai Pasuruan bersama Pemerintah Daerah melaksanakan pemusnahan BMN hasil penindakan Bea Cukai Pasuruan periode 2022 secara simbolis di Kompleks Perkantoran Pemerintah.

Selebihnya, barang hasil penindakan dimusnahkan di incinerator CV Tri Surya Plastik, Kecamatan Lawang, Kabupaten Pasuruan.

BACA JUGA: Sasar UMKM, Bea Cukai Gelar Kelas Ekspor di Jawa Barat

Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Pasuruan memusnahkan barang dengan nilai mencapai Rp 10.859.417.485 dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 6.485.518.972.

Barang-barang tersebut terdiri dari 9.258.262 batang rokok ilegal, 280.483 gram tembakau iris (TIS) ilegal, serta 3.932 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Sementara itu, di Makassar Bea Cukai melaksanakan pemusnahan berupa komoditi rumput laut.

Rumput laut eks penindakan tersebut ditetapkan menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara dan telah mendapat persetujuan pemusnahan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang

Rumput laut yang diimpor tersebut merupakan barang yang dibatasi impornya.

“Namun, importir tidak dapat memenuhi perizinan dari instansi teknis terkait dalam hal ini Balai Besar KIPM sehingga dilakukan penindakan oleh Bea Cukai Makassar,” ujar Encep. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Cara Bea Cukai Gali Potensi Ekspor UMKM di 2 Wilayah Ini


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler