jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Bea Cukai Bandar Lampung bersama instansi lainnya terjun langsung ke tengah masyarakat untuk memberikan edukasi ketentuan cukai.
Sosialisasi yang dikemas dalam bentuk sosialisasi itu merupakan tindakan preventif yang dilaksanakan Bea Cukai Bandar Lampung dalam menanggulangi peredaran rokok ilegal.
BACA JUGA: Bea Cukai Kembali Memusnahkan Barang Ilegal di 2 Wilayah Ini, Tuh Lihat, Banyak Banget
"Sepanjang November dan Desember 2022, kami telah rutin menggelar sosialisasi ketentuan cukai bersama parat penegak hukum dan pemerintah daerah," ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bandar Lampung, Herianto.
Dia menyebutkan pihaknya dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran menyosialisasikan ketentuan cukai di Balai Desa Karang Anyar, Kecamatan Gedong Tataan pada 14 November 2022.
BACA JUGA: Bea Cukai Perkuat Sinergi dengan TNI, Ini Tujuannya
Sosialisasi itu dihadiri para petani tembakau.
Pada acara tersebut, petugas Bea Cukai memperkenalkan cara mengidentifikasi rokok ilegal.
BACA JUGA: Bea Cukai Tangkap Kapal Pembawa Barang Ilegal di Perairan Batam
Kemudia Bea Cukai bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Industri Kecil Menengah Pengelolaan Hasil Tembakau.
Kegiatan itu dihadiri perwakilan pelaku industri dan petani tembakau dari kabupaten/kota di wilayah Provinsi Lampung.
"Kegiatan bimtek ini merupakan salah satu bentuk implementasi pemanfaatan DBH CHT dalam rangka meningkatkan industri pengolahan tembakau di daerah agak dapat berkembang dan bersaing di pasar nasional maupun pasar global," ujarnya.
Dia menambahkan Lampung dengan potensi alamnya yang besar bukan tidak mungkin di masa mendatang dapat menjadi daerah penghasil olahan tembakau yang maju dan produktif.
"Kolaborasi aktif dan sinergi berkelanjutan dari seluruh pihak baik instansi pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, petani, dan seluruh masyarakat merupakan kunci keberhasilan untuk mewujudkan hal tersebut," kata Herianto.
Bea Cukai Bandar Lampung kembali menggelar sosialisasi peraturan di bidang cukai bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.
Acara yang digelar di Aula Semergou Kantor Pemkot Bandar Lampung itu dihadir perwakilan instansi pemerintahan dan pelaku usaha di bidang cukai ini.
"Kami menjelaskan definisi cukai, jenis-jenis barang kena cukai, identifikasi pita cukai asli/palsu, perizinan cukai, pengawasan cukai, dan pengelolaan DBH CHT di Kota Bandar Lampung," ungkapnya.
Terakhir, pada awal Desember 2022, Bea Cukai Bandar Lampung menjadi narasumber dalam kegiatan bertajuk "Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tahun 2022" yang diselenggarakan Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji.
Acara yang dihelat di Gedung Pertemuan BP3K Tanjung Raya, Mesuji itu dihadiri perwakilan dari Pemkab Mesuji (Dinas Pertanian dan Dinas Kesehatan), Satpol PP Mesuji, petani hingga pedagang eceran yang menjual rokok di wilayah Mesuji.
"Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, para pelaku usaha, dan pemerintah daerah atas ketentuan cukai dan pentingnya penanggulangan rokok ilegal," tutup Herianto. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Grobogan
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian