jpnn.com, MAGELANG - Bea Cukai bersama Sekretariat Daerah Kota Magelang menggandeng radio lokal dalam mengampanyekan bahaya rokok ilegal hinggadana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT),Selasa (27/10) lalu.
Talkshow itu menghadirkan Kepala Kantor Bea Cukai Magelang Heru Prayitno bersama Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kota Magelang Saleh Apriyanto sebagai narasumbernya.
Lewat acara itu, Heru menjelaskan bahwa rokok ilegal memiliki beberapa ciri, seperti tidak dilekati pita cukai, berpita cukai palsu, bekas, salah peruntukkan, dan salah personalisasi.
BACA JUGA: Bea Cukai Magelang dan Kuala Langsa Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal
"Biasanya, ciri-cirinya seperti merek rokok tidak dikenal, tidak ada nama pabrik rokok, merek mirip dengan produk rokok resmi, tidak disertai tanda peringatan pemerintah mengenai bahaya merokok, dan dijual dengan harga sangat murah," jelasnya.
Upaya penindakan terhadap pelanggaran rokok ilegal terus dilakukan. Di tahun 2018, Bea Cukai Magelang berhasil melakukan penindakan sebanyak 64 kali dengan total kerugian negara mencapai Rp 326 juta.
BACA JUGA: Kecam Macron soal Kartun Nabi, Kemenlu Panggil Dubes Prancis untuk RI
Pada 2019, jumlah penindakan sebanyak 29 kali dengan total kerugian negara dari nilai cukai sebesar Rp 1,30 miliar. "Dua kali penindakan dilakukan proses penyidikan dan telah mendapatkan putusan pengadilan," kata Heru.
Cukai rokok bukan hanya sebagai objek penerimaan, tetapi juga untuk membatasi konsumsinya karena masalah kesehatan. Harapannya, seluruh lapisan masyarakat dapat turut serta dalam memerangi peredaran rokok ilegal dengan cara tidak membelinya.
BACA JUGA: Kabar Gembira dari Prof Wiku soal Persiapan Vaksinasi Covid-19
"Jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal dapat menginformasikan kepada kantor Bea Cukai terdekat," sambung Heru.
Hal itu penting karena sebagai salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar, cukai merupakan komponen penting. Hasil tembakau, minuman beralkohol, dan etanol adalah barang-barang yang dikenakan cukai sehingga peredarannya perlu diawasi dan dikendalikan.
Heru juga menjelaskan soal DBHCHT. Menurutnya, pendapatan yang diperoleh dari cukai hasil tembakau dalam negeri, dua persennya dibagikan ke daerah-daerah penghasil cukai hasil tembakau, penghasil tembakau kering, dan penghasil cengkih.
"Bea Cukai ikut berkontribusi sebagai instansi yang memungut cukai hasil tembakau dan sebagian dari nilai cukai tersebut dibagikan kepada pemda, itulah yang kita sebut sebagai DBHCHT," katanya.
Di tahun 2020, Kota Magelang mendapat DBHCHT sebesar Rp 6,36 miliar, yang digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.(*/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam