Bea Cukai Makassar dan BBPOM Berantas Obat dan Makanan Ilegal

Rabu, 11 Desember 2019 – 18:35 WIB
Bea Cukai menggelar jumpa pers di Aula BBPOM Makassar. Bea Cukai

jpnn.com, MAKASSAR - Bea Cukai dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar melakukan penegahan ribuan obat dan makanan ilegal.

“Produk obat dan makanan yang berhasil ditegah merupakan sinergi bersama Bea Cukai dan BBPOM Makassar, yaitu produk yang berasal dari luar negeri yang masuk melalui Kantor Pos Lalu Bea dan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Gusmiadiarrahman, saat menggelar jumpa pers di Aula BBPOM Makassar, (22/11) lalu.

BACA JUGA: Bea Cukai Bengkalis dan Karantina Pertanian Pekanbaru Gelar Patroli Perairan Terpadu

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan 6.183 butir obat tanpa izin edar (TIE) dan tanpa identitas dengan kode P-15 dan P-30. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas Bea Cukai pada kiriman via kargo melalui Kantor Pos Lalu Bea Daya dan hasil lab BBPOM ditemukan hasil positif mengandung Sibutramin.

“Tidak hanya itu, dengan modus barang bawaan penumpang, beberapa produk juga berhasil diamankan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, di antaranya suplemen kesahatan TIE merek Lemon Fit sebanyak 125 boks, pangan TIE berupa Roti Croissant 7 Days sebanyak 1.002 buah, kosmetik TIE Kelly Cream sebanyak 5.508 buah, Nur Skin Care Cream sebanyak 800 buah, Nur Skin Care Sabun sebanyak 142 buah, Queen Handbody Lotion sebanyak 20 buah,” tambahnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Kudus Terus Gempur Rokok Ilegal

Atas beberapa produk tersebut dengan total lebih Rp548 juta kemudian diserahkan kepada BBPOM Makassar untuk ditindaklanjuti. Gusmiadirrahman mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalan mengonsumsi obat-obatan dan kosmetik, dan melaporkan ke aparat penegak hukum dan/atau BBPOM bila mengetahui adanya peredaran obat dan kosmetik TIE.(jpnn)

BACA JUGA: BPOM Bentuk Satgas Hilirisasi Hasil Riset Obat dan Makanan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler