Bea Cukai Teluk Bayur Lakukan Operasi Pasar dengan Memperhatikan Protokol Kesehatan

Jumat, 12 Juni 2020 – 21:09 WIB
Petugas Bea Cukai saat melakukan operasi pasar. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, TELUK BAYUR - Bea Cukai Teluk Bayur tetap menjalankan pengawasan dengan memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.

Penindakan yang dilakukan selama tiga hari pada 2-5 Juni 2020 berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai Tegas, Berambang Selundupan Dilindas

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur Hilman Satria mengungkapkan, penindakan tersebut dilakukan di Kota Solok, Sumatera Barat.

“Pada penindakan ini ditemukan berbagai merek rokok illegal dengan jumlah sebanyak 95.040 batang yang terdiri dari berbagai merek,” ungkapnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Kuala Langsa Hibahkan 600 Karung Bawang Merah Kepada Pemkot Langsa

Rokok yang ditemukan dalam penindakan tersebut masuk ke dalam rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret kretek mesin (SKM).

Total potensi kerugian negara pada penindakan bulan Juni 2020 kurang lebih Rp46.999.256.

BACA JUGA: Bea cukai Terima Pengajuan TPS Online PT Angkasa Pura Logistik Yogyakarta

Selanjutnya barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Bayur untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Hilman menambahkan bahwa jajarannya akan terus berkomitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal khususnya di wilayah Sumatera Barat. (ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler