Bea Cukai Malang dan Pemprov Jatim Studi Tiru KIHT di Kudus

Selasa, 08 Desember 2020 – 19:09 WIB
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo dan Muspida Kudus di sela-sela peresmian KIHT beberapa waktu lalu. Foto: Bea Cukai for JPNN.

jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus mendampingi Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Malang, Bea Cukai Wilayah Jawa Timur II, dan Bea Cukai Blitar melakukan studi tiru Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kudus, Jawa Tengah (Jateng).

Kunjungan yang tersebut dilakukan untuk melihat proses bisnis pada KIHT bawah pengawasan Bea Cukai Kudus.

BACA JUGA: KIHT Kudus Menjadi Daya Tarik Daerah Lain Mengembangkan Industri Hasil Tembakau

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan terdapat 11 gedung pabrik di KIHT Kudus seluas 2,1 hektare itu.

“Dalam KIHT di Kudus terdapat beberapa pabrik rokok antara lain Pabrik Rokok (PR) Rajan Nabadi yang memproduksi sigaret kretek tangan, PR Bethoro Guru yang memproduksi sigaret kretek mesin. Ada juga laboratorium untuk pengujian tar dan nikotin,” ungkap Gatot.

BACA JUGA: Bea Cukai Sosialisasikan Cukai dan Bahaya Rokok Ilegal di Berbagai Provinsi

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Latif Helmi mengungkapkan tujuan pembangunan KIHT.

Menurutnya, selain meningkatkan pelayanan, pembinaan industri, dan pengawasan terhadap produksi dan peredaran hasil tembakau, pembangunam KIHT juga ditujukan untuk lebih mendukung, mengembangkan dan meningkatkan daya saing industri kecil dan menengah pada sektor hasil tembakau. (*/jpnn)

BACA JUGA: Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Blusukan ke Pasar Tradisional Kotamobagu

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai   KIHT Kudus   rokok  

Terpopuler