jpnn.com, KOTA BATU - Bea Cukai Malang bersama Satpol PP Kota Batu menggelar operasi gabungan dengan menyisir toko-toko yang berada di wilayah Kecamatan Batu, Bumiaji, dan Junrejo.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang Dwi Prasetyo Rini menyampaikan kegiatan ini merupakan wujud implementasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum.
BACA JUGA: Jelang Akhir Tahun, 3 Kantor Bea Cukai Ini Raih Prestasi Gemilang, Selamat Ya!
Dwi mengungkapkan dari empat kali penindakan yang dilakukan pada Kamis (30/11) dan Rabu (13/12) telah ditemukan adanya penyimpanan dan penyediaan hasil tembakau ilegal, berupa rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM).
Rokok tersebut ditemukan tanpa dilekati pita cukai dengan jumlah sebanyak 39.930 bungkus atau setara 798.600 batang.
BACA JUGA: Bea Cukai Belawan Pastikan Tetap Siaga 24 Jam Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Selanjutnya, tim mendapati minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) golongan B dan C, setelah melakukan pemeriksaan di sebuah toko yang berlokasi di Kecamatan Batu, Kota Batu.
Miras yang ditemukan sebanyak 299 botol dengan berbagai merek dan kadar.
BACA JUGA: Penyelundupan Sisik Trenggiling & Obat Ilegal Digagalkan Bea Cukai Soetta, Banyak Banget!
Barang bukti ini ditemukan di tempat yang tidak memiliki izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) sebagai tempat penjualan eceran (TPE), sehingga tim perlu melakukan penyegelan terhadap miras tersebut.
“Atas penindakan tersebut, tim membawa seluruh barang hasil penindakan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut," terangnya.
Dari hasil penindakan, perkiraan nilai barang mencapai Rp 1.002.243.000, dan potensi penerimaan negara yang hilang mencapai Rp 534.263.400. (mrk/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi