Bea Cukai Mataram Berhasil Menyita Ribuan Rokok dan Cairan Vape Ilegal

Senin, 21 Januari 2019 – 10:31 WIB
Bea Cukai Mataram mengawali kegiatan tahun 2019 dengan melakukan Operasi Pasar terhitung mulai tanggal 7 - 11 Januari 2019. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, MATARAM - Bea Cukai Mataram mengawali kegiatan tahun 2019 dengan melakukan Operasi Pasar terhitung mulai tanggal 7 - 11 Januari 2019. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengawasi peredaran barang kena cukai (BKC) yang menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat serta menimbulkan kerugian negara.

Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, M. Budi Iswantoro menyatakan dalam operasi kali ini, petugas Bea Cukai Mataram menemukan sejumlah pelanggaran di bidang cukai, Di antara lain liquid vape sebanyak 789 botol yang tidak dilekati pita cukai. “Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 32.583.400,” ungkap Budi.

BACA JUGA: Bea Cukai Tangerang Canangkan Zona Integritas Antikorupsi

Sebagaimana diketahui, liquid vape merupakan salah satu hasil produk tembakau lainnya (HPTL) yang termasuk objek cukai dan wajib dilekati pita cukai.

“Selain itu, juga ditemukan pelanggaran berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 2.244 batang dan tembakau iris (TIS) yang tidak dilekati pita cukai seberat 15.956 gram dari berbagai wilayah di pulau Lombok,” tambah Budi.

BACA JUGA: Bea Cukai Putus Rantai Pengiriman Tembakau Iris Ilegal

Total kerugian negara dari barang-barang tersebut mencapai Rp 33.193.920. Penindakan di bulan pertama tahun ini dimaksudkan untuk memberikan sinyalemen kepada pelaku usaha agar selalu mematuhi ketentuan perundang-undangan yang ada.(jpnn)

BACA JUGA: Bea Cukai Cirebon Serahkan Paket Berisi Daun Khat ke BNN

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Dorong Ekspor Perdana Langsung dari Ambon


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler