jpnn.com, MATARAM - Bea Cukai Mataram kembali memusnahkan barang kena cukai ilegal sebagai tindak lanjut dari penindakan yang telah dilakukan secara kontinu pada Kamis (25/5).
“Barang kena cukai yang dimusnahkan adalah hasil tembakau berupa tembakau iris (TIS) sebanyak 549 bungkus dan 459 keping pita cukai,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Mataran, Kitty Kartika Eka Shanty.
BACA JUGA: Bea Cukai Bersama Aparat Penegak Hukum Musnahkan Barang Ilegal
Adapun pelanggaran dari TIS yang dimusnahkan adalah pita cukai tidak sesuai peruntukan.
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar, sehingga TIS tersebut tidak dapat dipergunakan kembali.
BACA JUGA: Begini Cara Bea Cukai Berikan Dukungan Ke Pelaku Industri Dalam Negeri, Simak
Dia menegaskan dengan adanya pemusnahan hasil tembakau (HT) ilegal tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pedagang eceran.
Masyarakat juga diharapkan melaporkan informasi terkait peredaran HT ilegal kepada pihak Bea Cukai.
BACA JUGA: Jaga Stabilitas Fasilitas Kawasan Pabean, Ini yang Bea Cukai Lakukan
Selain merugikan keuangan negara, HT ilegal juga menyebabkan persaingan usaha tidak sehat yang berpotensi merugikan pengusaha HT yang legal.
Kegiatan ini juga merupakan bentuk kegiatan untuk mendukung program Gempur Rokok Ilegal. (jpnn)
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian