Bea Cukai Bersama Aparat Penegak Hukum Musnahkan Barang Ilegal

Kamis, 25 Mei 2023 – 19:40 WIB
Bea Cukai kembali memusnahkan sejumlah barang ilegal hasil penindakan yang dilakukan secara sinergis dengan aparat penegak hukum. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali memusnahkan sejumlah barang ilegal hasil penindakan yang dilakukan secara sinergis dengan aparat penegak hukum (APH).

Kali ini, pemusnahan dilakukan oleh Bea Cukai wilayah Riau dan Bea Cukai Tanjung Emas.

BACA JUGA: Begini Cara Bea Cukai Berikan Dukungan Ke Pelaku Industri Dalam Negeri, Simak

Bea Cukai Wilayah Riau ikut dalam pemusnahan yang dilakukan oleh BNN Provinsi Riau, Selasa (23/5).

Sebanyak 785 butir ekstasi dengan berat 208,66 gram dimusnahkan dalam kesempatan tersebut.

BACA JUGA: Tingkatkan Pemahaman Pengguna Jasa, Bea Cukai Gencar Lakukan Sosialisasi

Adapun narkotika yang dimusnahkan berasal dari penindakan terhadap paket yang dimasukkan ke dalam makanan basah.

Kemudian, paket ini akan dikirim menggunakan perusahaan jasa barang kiriman.

“Namun, berkat kesigapan APH bersama dengan Petugas Bea Cukai, maka paket tersebut dapat ditahan beserta dengan satu orang kurir berinisial FP. Selanjutnya, barang bukti dan saksi telah diserahkan kepada petugas BNN Provinsi Riau untuk dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana.

BACA JUGA: Ini Cara Bea Cukai Pontianak Beri Efek Jera Terhadap Pelanggar UU Kepabeanan

Sementara itu di Semarang, Bea Cukai Tanjung Emas juga melaksanakan pemusnahan terhadap barang imor yang tidak memenuhi ketentuan importasi.

Beberapa barang yang dimusnahkan adalah pakaian, sepatu, kain, obat-obatan, peralatan medis, rokok, bunga, dan biji kering, alat elektronik, hingga sex toys dengan total nilai Rp 14 jutaan.

Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya selama 30 hari sejak penimbunan yang kemudian berstatus barang yang dinyatakan tidak dikuasai.

Barang yang dinyatakan tidak dikuasai dalam jangka waktu 60 hari tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya kemudian berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara.

"Melalui pemusnahan ini Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya menunjukkan komitmen pengawasan masyarakat serta menaati ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” pungkas Hatta. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Fasilitas Kepabeanan Disalahgunakan, Bea Cukai Perkuat Monev Terhadap Penerima


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler