Bea Cukai Memusnahkan BMN Hasil Penindakan, Ada Rokok Hingga Obat Kedaluwarsa

Kamis, 04 November 2021 – 21:36 WIB
Pemusnahan BMN hasil penindakan yang berlangsung di halaman Kantor Bea Cukai Gresik, belum lama ini. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, GRESIK - Bea Cukai Gresik melaksanakan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan periode Juli 2019-Mei 2021.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman kantor Bea Cukai Gresik dihadiri perwakilan Pemkab Gresik dan Lamongan, Kanwil DJKN Jatim I, Satpol PP, Kejaksaan dan Polres setempat.

BACA JUGA: Bea Cukai Sintete Memusnahkan BMN Eks Hasil Penindakan Senilai Rp 1,2 Miliar 

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah menyebutkan barang-barang yang dimusnahkan, yaitu 513.263 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), 524 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), 1.400 batang Sigaret Putih Mesin (SPM), 16 bungkus tembakau iris, dan 1,5 liter vape.

"Selain itu, juga turut dimusnahkan 267,516 liter MMEA dalam kemasan 8 botol, 1 kantong, 60 kotak. Ada juga 51 buah obat-obatan kedaluwarsa, serta 6 buku dan majalah eks kepabeanan,” sebut Firman, Kamis (4/11).

BACA JUGA: Melindungi Masyarakat dan Mengamankan Hak Negara, Bea Cukai Memusnahkan BMN Hasil Penindakan

Firman berharap kegiatan ini dapat meningkatkan sinergi antarinstansi di wilayah Kabupaten Gresik dan Lamongan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat, serta meminimalisir kerugian dari peredarannya.

Kegiatan serupa juga dilaksanakan Bea Cukai Soekarno-Hatta yang berlangsung di gudang PT Aura Cantik, sedangkan barang yang dimusnahkan berupa kosmetik impor yang sudah kedaluwarsa.

BACA JUGA: Menegakkan Hukum dan Mengamankan Hak Negara, Bea Cukai Memusnahkan BMN Hasil Penindakan

“Jumlah produk yang dimusnahkan sebanyak 979 merek SK-II dan La Prairie. Perusahaan ini merupakan pengelola dan distributor produk-produk kosmetik impor ke Toko Bebas Bea di Bandara Internasional Soekarno Hatta,” jelasnya.

Firman menyampaikan pemusnahan ini merupakan wujud akuntabilitas dan transparansi Bea Cukai atas pengawasan terhadap barang-barang impor di Toko Bebas Bea (TBB), sekaligus pelayanan bagi pengguna jasa yang aktif bersinergi dan melaporkan pengelolaan barang impor yang tak habis dijual sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.04/2017 tentang Toko Bebas Bea. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler