jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai di wilayah Lampung dan Yogyakarta melakukan pemusnahan barang ilegal berupa rokok dan miras hasil penindakan di masing-masing daerah.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi, Tubagus Firman Hermansjah, mengatakan kegiatan pemusnahan itu sejalan dengan program Gempur Rokok Ilegal yang menyasar peredaran rokok illegal secara nasional.
BACA JUGA: Bea Cukai Jateng DIY Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini
Adapun pemusnahan kali ini merupakan pemusnahan barang hasil penindakan selama 2020 hingga 2021.
“Pemusnahan ini menjadi keseriusan kami dalam memberantas barang illegal," ungkap Firman.
BACA JUGA: Bea Cukai Berharap Operasi Laut Terpadu Beri Efek Gentar ke Pengedar Narkoba
Dia menambahkan barang yang ditetapkan menjadi barang milik negara itu harus untuk dimusnahkan agar tidak mengganggu perekonomian.
Bea Cukai Lampung memusnahkan 29,6 juta batang rokok ilegal, 1.233 botol minuman keras ilegal, 1.000 botol parfum, 164 buah laptop bekas, 6.007 karton kosmetik, 610 botol obat-obatan, dan ratusan paket kiriman pos lain yang tidak sesuai kewajiban kepabeannya.
BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan Pita Cukai dan Rokok Ilegal
Keseluruhan barang bukti senilai Rp 32,4 miliar tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Lampung selama 2020 hingga 2021.
Sementara itu, Bea Cukai Yogyakarta memusnahkan sejumlah 2.976.000 batang rokok illegal dengan perkiraan nilai mencapai Rp 1 satu miliar.
Barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan dan operasi pasar dari kurun waktu Juli hingga Desember 2020.
“Pemusnahan yang dilakukan Bea Cukai Lampung serta Bea Cukai Yogyakarta ini menjadi hasil sinergi dan kerja sama yang baik antar instansi pemerintahan bersama Bea Cukai dan tidak lepas dari dukungan penuh seluruh masyarakat,” tutup Firman. (mrk/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Kunjungi Pelaku Usaha di Tiga Daerah Ini untuk Gali Potensi Ekspor
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian