Bea Cukai Mengungkap Ciri Rokok Ilegal, Begini Cara Mengenalinya

Jumat, 13 Mei 2022 – 14:31 WIB
Kantor pelayanan Bea Cukai di beberapa daerah terus menyosialisasikan ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus menggelar sosialisasi untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah mengenalkan ciri-ciri rokok ilegal dengan menyasar beragam lapisan masyarakat.

BACA JUGA: Bea Cukai Sidoarjo Dapat Tangkapan Besar, Lihat Tumpukan Barang Bukti yang Disita

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menjelaskan, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal, Bea Cukai gencar menyosialisasikan cara mengenali rokok ilegal dan modusnya serta bahaya bagi kesehatan.

"Diharapkan, dari kegiatan ini, banyak pihak yang membedakan rokok ilegal dan membantu mengawasi peredarannya di tengah masyarakat,” ungkapnya pada Jumat (13/5).

BACA JUGA: Bea Cukai Bersama BPOM Gorontalo Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Tramadol

Di Cirebon, Bea Cukai mengajak para camat dan kepala desa untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana.

Yaitu, pengamatan secara langsung. Cirinya adalah rokok tanpa pita cukai, pita cukai bekas, pita cukai palsu, dan pita cukai salah peruntukan.

BACA JUGA: Bea Cukai Sosialisasikan Aturan dan Kemudahan Terbaru, Lihat

Bea Cukai Cirebon juga mengajak para camat dan kepala desa bersama-sama menggerakkan masyarakat untuk turut mendukung pemberantasan rokok ilegal.

Lalu, Bea Cukai Surakarta menggandeng Disperindag Provinsi Jawa Tengah dan Asperindo dalam talk show interaktif dengan tema waspada peredaran rokok ilegal melalui barang kiriman.

"Dalam beberapa waktu terakhir, peredaran rokok ilegal mulai merambah melalui ekspedisi pengiriman," ujarnya.

Kegiatan serupa dilaksanakan Bea Cukai Yogyakarta dan Pasuruan di wilayah pengawasannya masing-masing.

Pemberantasan rokok ilegal ini, menurut Hatta, merupakan agenda bersama yang memerlukan sinergi dengan pemerintah daerah, pengusaha rokok, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

"Pemberantasan tidak mungkin dilakukan sendiri karena Bea Cukai tidak bisa melakukannya tanpa bantuan dari berbagai lapisan masyarakat," ujarnya.

Kolaborasi yang selama ini terjalin diharapkan dapat selalu ditingkatkan.

"Sehingga kesadaran masyarakat mengenai ketentuan cukai dan rokok ilegal makin tumbuh dan kami dapat memberantas rokok ilegal dan meningkatkan penerimaan cukai yang akan kembali ke masyarakat," ujarnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler