Bea Cukai Menyebarluaskan Ketentuan Kepabeanan Melalui Televisi dan Pertunjukan Seni

Rabu, 24 Agustus 2022 – 21:03 WIB
Bea Cukai menyosialisasikan ketentuan kepabeanan dan cukai melalui media televisi. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melakukan sosialisasi terkait peraturan di bidang kepabeanan dan cukai melalui tatap muka, pertunjukan seni budaya, dan kerja sama dengan media lokal, seperti stasiun televisi dan radio.

Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan, mengatakan pihaknya harus aktif dan kreatif menyampaikan edukasi kepada masyarakat.

BACA JUGA: Lewat Cara Ini, Bea Cukai Dorong Investasi Kondusif di Indonesia

‘’Untuk menyasar kalangan khusus, tentu membutuhkan pendekatan yang berbeda agar sosialisasi dapat berlangsung dengan efektif,” ujarnya.

Sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Pangkalan Bun gencar melaksanakan sosialisasi dan edukasi ketentuan barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) ke daerah terpencil di pegunungan Kalimantan Tengah.

BACA JUGA: Keren, Bea Cukai Gagalkan Puluhan Ribu Botol MMEA Ilegal di Perairan Batam

Kali ini, kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau.

Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, yaitu 3-5 Agustus 2022 dan dilaksanakan dengan mendatangi langsung audiensi atau target sosialisasi.

BACA JUGA: Gandeng BP2MI dan Pertakina, Bea Cukai Mengedukasi Pekerja Migran Indonesia

Danie Sasongko, salah seorang pemilik toko di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, mengaku baru pertama kali menerima sosialisasi terkait barang kena cukai hasil tembakau dan bagaimana ciri-ciri, cara mengidentifikasi pita cukai, dan sanksi hukum apabila menjual, menyalurkan atau menimbun rokok ilegal.

“Kami mendukung kegiatan yang dilakukan Bea Cukai Pangkalan Bun agar masyarakat, khususnya warga desa di Kecamatan Batang Kawa lebih paham dan teredukasi mengenai barang kena cukai hasil tembakau,” kata Danie.

Untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia, Bea Cukai Tegal bersama Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Batang menggelar Lomba Tari Kreasi Daerah pada Kamis (11/8) di pendopo Kabupaten Batang.

Peserta lomba merupakan pelajar di Kabupaten Batang yang diharapkan turut berpartisipasi untuk menyosialisasikan gempur rokok ilegal di sekolah maupun lingkungan masyarakat. 

Bea Cukai mendapat informasi bahwa Kabupaten Batang merupakan salah satu wilayah jalur distribusi dan pemasaran rokok ilegal.

Masyarakat Kabupaten Batang juga dikenal masih mempertahankan kesenian tradisional. Karena itu, pendekatan sosialisasi melalui kegiatan seni budaya dinilai efektif dilakukan.

Serupa dengan Bea Cukai Tegal, Bea Cukai Surakarta bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen, Boyolali, dan Klaten, menyelenggarakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai melalui media seni budaya ketoprak, wayang kulit, dan festival band. 

Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak pada Sabtu (13/8). Sosialisasi dalam balutan seni budaya ini diharapkan menarik antusiasme masyarakat dan menambah pemahaman masyarakat mengenai cukai serta membantu pemerintah untuk mengamankan penerimaan negara untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Bali Nusra menggelar penyuluhan gempur rokok ilegal dengan mengunjungi beberapa daerah di Provinsi Bali untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pedagang rokok dan masyarakat sekitar pada Kamis (4/8). 

Tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan kepatuhan pedagang dan masyarakat pengguna terhadap rokok legal serta meminimalkan peredaran rokok ilegal sehingga memberikan iklim berusaha yang sehat bagi pengusaha rokok legal yang mematuhi ketentuan cukai yang berlaku.

Sementara itu, di Mataram, Bea Cukai Mataram bersama Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Lombok Utara mengedukasi masyarakat melalui talk show bertema Gempur Rokok Ilegal pada stasiun televisi Lombok TV pada Kamis (4/8). 

Bea Cukai Mataram menyampaikan beberapa poin, antara lain, pengertian dan peran Bea Cukai dalam pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), cara mengidentifikasi rokok ilegal, serta syarat perizinan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

Dalam memanfaatkan DBHCHT, Bea Cukai menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah untuk melaksanakan sosialisasi terkait cukai. Sinergi ini tecermin dari Bea Cukai Cirebon bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka yang melaksanakan sosialisasi kepada para petani tembakau pada Senin (22/8). 

“Dengan dilaksanakannya sosialisasi melalui berbagai media ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal bagi kesehatan dan perekonomian negara,” kata Hatta. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler