Bea Cukai Merealisasikan DBHCHT Lewat RS Paru Karawang

Senin, 21 Juni 2021 – 19:00 WIB
Bea Cukai Purwakarta berkolaborasi dengan Pemkab Karawang merealisasikan pemanfaatan DBHCHT berupa pembangunan Rumah Sakit Paru Karawang. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Purwakarta berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, merealisasikan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) berupa pembangunan Rumah Sakit Paru Karawang, yang melayani kesehatan khusus paru-paru dan kedokteran reparasi.

Upaya ini merupakan komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan alokasi DBHCHT.

BACA JUGA: Memaksimalkan DBHCHT, Bea Cukai Gencarkan Koordinasi dengan Pemda

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan Rumah Sakit Paru Karawan merupakan RS pertama yang dibangun Pemkab Karawang menggunakan DBHCHT.

RS itu sudah mulai beroperasi sejak Maret 2020 lalu dan mendapat predikat rumah sakit kelas C dengan kapasitas maksimal 66 pasien.

“Rumah sakit ini dibangun menggunakan DBHCHT senilai Rp 152,6 miliar, dan telah menampung ribuan pasien termasuk yang terdampak Covid-19 sejak dibangun pada Maret Tahun 2020 lalu,” ungkap Syarif.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 menyatakan DBHCHT adalah bagian dalam APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah, dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

BACA JUGA: Tingkat Keterisian Rumah Sakit di Indonesia Mendekati Batas Maksimal

DBHCHT dimaksud ditransfer ke daerah penghasil cukai dan/atau penghasil tembakau.

Realisasi DBHCHT dianggarkan dengan pembagian 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat.

Kemudian, 25 persen untuk bidang penegakan hukum.

BACA JUGA: Bea Cukai Fasilitasi Ekspor Sarung Tangan dari Sleman dan Veener Kayu Merauke

Selanjutnya, 25 persen untuk bidang kesehatan, yang salah satunya penyediaan sarana/prasarana fasilitas kesehatan.

“Salah satu alokasi DBHCHT untuk fasilitas kesehatan juga meliputi pembangunan baru sarana/prasarana seperti RS di Karawang yang telah direalisasikan ini,” tambah Syarif.

Keberhasilan dalam merealisasikan DBHCHT ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi bersama Pemkab Karawang dalam mengumpulkan penerimaan negara, khususnya dari sektor cukai untuk menopang APBN yang peruntukannya adalah kembali kepada masyarakat luas.

“Bea Cukai bersama pemerintah terus berupaya mengumpulkan pundi-pundi penerimaan untuk APBN, salah satunya melalui cukai agar bisa dialokasikan untuk kebutuhan masyarakat,” kata Syarif.

Dia memaparkan total DBHCHT untuk periode tahun 2021 di wilayah Jawa Barat telah mencapai Rp 401,6 miliar.

Sementara, jumlah DBHCHT Tahun 2021 untuk Kabupaten Karawang Rp 96,9 miliar.

“Dana ini merupakan hasil dari penerimaan negara yang berasal dari pendapatan cukai dan pajak rokok yang telah dikumpulkan oleh Bea Cukai di wilayah Jabar,” ujarnya.

Adapun besaran pendapatan cukai hingga pertengahan tahun 2021 di wilayah kerja Bea Cukai Purwakarta yang telah terkumpul Rp 11,82 triliun, dan pajak rokok sebesar Rp 1,23 triliun.

Pada 2020 lalu terkumpul pendapatan cukai sebesar Rp 28,19 dan pajak rokok Rp 2,94 triliun.

“Tentunya, dengan keberadaan RS ini sangat bermanfaat bagi masyarakat sekitar di bidang kesehatan. Kami berharap realisasi DBHCHT ke depannya akan terus berlanjut dengan alokasi yang tepat sasaran,” kata Syarif. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler