jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai di berbagai daerah gencar melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan No 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sudiro menjelaskan bahwa DBHCHT merupakan bagian dalam APBN yang ditransfer kepada daerah provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Pemda Koordinasi Soal DBHCHT
Kemudian, dana tersebut akan dialokasikan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat (50 persen), penegakan hukum (25 persen), dan kesehatan (25 persen).
“Perlu koordinasi yang baik antara Bea Cukai, pemda dan beberapa instansi terkait. Untuk itu kami akan terus berkomunikasi, seperti yang dilakukan beberapa unit vertikal kami, di antaranya Bea Cukai Ketapang, Jogja, Magelang, Banyuwangi dan Pasuruan,” ujarnya.
BACA JUGA: Optimalkan Manfaat DBHCHT, Bea Cukai Beri Atensi kepada Pemda
Dia menjelaskan Bea Cukai Ketapang melakukan koordinasi terkait penggunaan DBHCHT dengan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, Jumat (11/6).
Koordinasi tersebut dilaksanakan guna optimalisasi penggunaan DBHCHT untuk mendanai berbagai program yang telah diamanatkan dalam PMK No 206/PMK.07/2020 khususnya di wilayah KKU.
BACA JUGA: Komisi III DPR Minta Kejagung Usut Tuntas Skandal Impor Emas Triliunan Rupiah
Dari Yogyakarta, Bea Cukai Jogja (Bejo) menghadiri undangan dari Pemkab Sleman dalam rangka koordinasi terkait pemanfaatan DBHCHT.
Koordinasi ini dilakukan mengingat wewenang Bea Cukai untuk menetapkan data capaian kinerja penerimaan cukai pemerintah daerah sebagai salah satu dasar perhitungan DBHCHT yang diberikan kepada Dirjen Perimbangan Keuangan.
Bejo juga menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Sleman yang mau berkoordinasi demi pemanfaatan DBHCHT di Kabupaten Sleman yang optimal dan tepat sasaran.
Bea Cukai Megelang berkoordinasi dengan Pemkab Purworejo terkait pemanfaatan DBHCHT tahun anggaran 2020, Selasa (15/6).
Koordinasi dihadiri beberapa instansi lain seperti Satpol PP dan pemadam kebakaran.
Kegiatan ini bertujuan membantu Bea Cukai menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal lewat pemanfaatan DBHCHT dari sektor penegakkan hukum.
Satpol PP Purworejo menyampaikan akan fokus untuk kegiatan door to door ke pabrik yang memproduksi rokok, maupun ke warung yang menjual rokok untuk melakukan pendataan sekaligus sosialisasi tentang rokok yang boleh beredar di masyarakat
Purworejo merupakan basis produksi rokok klembak menyan yang peredarannya cukup tinggi di sepanjang pesisir pantai selatan hingga Tasikmalaya.
Dengan besaran tarif cukai rokok hanya Rp 25 per batang, penerimaan cukai klembak menyan dari Kabupaten Purworejo menginjak angka Rp 800 juta di 2020.
Dari wilayah Jawa Timur, Bea Cukai Banyuwangi mengundang Bidang Perekonomian Sekretariat Daerah, Bappeda dan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi untuk melaksanakan koordinasi pembahasan implementasi penggunaan DBHCHT tahun anggaran 2021, Selasa (8/6).
Dalam kegiatan tersebut ditekankan sasaran sosialisasi adalah para pemangku kepentingan seperti ketua RT dan RW serta pemuda dari karang taruna.
Tujuannya agar menjadi agen penyebar informasi yang efektif dalam menyosialisasikan pemberantasan rokok illegal.
Bea Cukai Pasuruan menghadiri undangan Sekda Kabupaten Pasuruan untuk berkoordinasi terkait penyusunan jadwal kegiatan DBHCHT tahun 2021.
Koordinasi ini merupakan upaya optimalisasi dan memaksimalkan penggunaan DBHCHT bagi masyarakat.
Hal ini mengingat Pasuruan merupakan daerah penerima DBHCHT tertinggi di Indonesia.
Selain dengan pihak eksternal, Bea Cukai Pasuruan juga terus memonitoring dan melaporkan perkembangan pemanfaatan DBHCHT di lingkungan Kabupaten dan Kota Pasuruan dalam rapat yang diikuti oleh unit vertikal di wilayah Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I.
“Sebagai instansi yang bersinggungan langsung dengan program DBHCHT, yaitu sosialisasi ketentuan cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal, Bea Cukai bersama pemerintah daerah akan terus melakukan koordinasi dalam program penegakan hukum di bidang cukai, baik dari kegiatan sosialisasi maupun melakukan operasi Bersama. Dengan harapan ke depannya dapat menekan angka pelanggaran di bidang cukai,” pungkas Sudiro. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy