Bea Cukai Musnahkan Barang Eks Penindakan Kepabeanan, Sebegini Nilainya

Senin, 22 Juli 2024 – 13:29 WIB
Bea Cukai Mataram menggelar pemusnahan barang-barang eks penindakan kepabeanan dan cukai, pada Rabu (17/7). Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Mataram menggelar pemusnahan barang-barang eks penindakan kepabeanan dan cukai, pada Rabu (17/7).

Kegiatan pemusnahan itu dilaksanakan secara simbolis di lapangan apel Kantor Bea Cukai Mataram, kemudian dilanjutkan di tempat pembuangan akhir (TPA) Kebon Kongok sesuai dengan ketentuan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Nusa Tenggara Barat.

BACA JUGA: Dorong UMKM Naik Kelas, Bea Cukai Beri Asistensi Lewat Coaching Clinic

Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, I Made Aryana mengungkapkan barang yang dimusnahkan merupakan barang yang menjadi milik negara (BMMN) sesuai Keputusan Kepala Kantor Bea Cukai Mataram.

“BMMN yang dimusnahkan sebagian besar berasal dari hasil Operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilaksanakan oleh Bea Cukai Mataram,” ujar Arya.

BACA JUGA: 96 Ton Jagung Pipil Tak Layak Guna Dimusnahkan Bea Cukai Tanjung Perak

Arya memerinci BMMN yang dimusnahkan meliputi 6.177.730 batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek; 96.622 gram tembakau iris (TIS), 240 butir obat-obatan, 560,40 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan 9 unit telepon genggam.

Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 8.319.060.150,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 4.446.726.996,00.

BACA JUGA: Bea Cukai & BNN Ungkap Upaya Penyelundupan Sabu di Perairan Kepri

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh para pemangku kepentingan, seperti perwakilan dari Polri, TNI, dan pemerintah daerah setempat.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan pelaku usaha, seperti PT Angkasa Pura, perwakilan perusahaan jasa ekspedisi, serta perwakilan awak media.

“Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan Bea dan Cukai Mataram bersinergi dengan Kanwil Bea Cukai Bali, NTB dan NTT, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi/Kabupaten/Kota di Pulau Lombok serta didukung aparat TNI/Polri sebanyak 331 penindakan sampai dengan bulan Maret 2024,” ujar Arya.

Dia mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi NTB berserta aparat penegak hukum yang terkait atas dukungannya selama ini kepada Bea Cukai Mataram dalam upaya pemberantasan barang-barang ilegal.

“Pemusnahan ini dilakukan secara transparan untuk mempertanggungjawabkan hasil penindakan yang dilakukan oleh Tim Penindakan Bea Cukai Mataram, sekaligus sebagai sarana publikasi Bea Cukai yang bekerja secara legal,” pungkas Arya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelar Operasi Gempur, Bea Cukai Amankan Puluhan Ribu Rokok Ilegal


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler