Gelar Operasi Gempur, Bea Cukai Amankan Puluhan Ribu Rokok Ilegal

Rabu, 17 Juli 2024 – 15:06 WIB
Bea Cukai memulai pelaksanaan Operasi Gempur Tahun 2024 secara serentak di seluruh unit vertikal Bea Cukai pada periode 5-31 Juli 2024. Operasi: Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memulai pelaksanaan Operasi Gempur Tahun 2024 secara serentak di seluruh unit vertikal Bea Cukai pada periode 5-31 Juli 2024.

Operasi pengawasan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok ilegal itu berlangsung di beberapa unit vertikal, antara lain Bea Cukai Malili dan Yogyakarta.

BACA JUGA: Bea Cukai Purwokerto Terbitkan NPPBKC untuk 3 Pabrik Rokok di Banyumas

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan hasil Operasi Gempur yang telah dilaksanakan oleh Bea Cukai Malili dan Yogyakarta.

“Operasi Gempur yang telah berlangsung ini turut melibatkan pemerintah daerah setempat dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT),” kata Encep.

BACA JUGA: Bea Cukai & Atambua Optimalkan Pengawasan Barang Ilegal Lewat Sinergi

Dia menambahkan Bea Cukai Malili menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur dan Bagian Perekonomian Kabupaten Luwu Timur yang berlangsung selama sepekan mulai 8 sampai 12 Juli 2024.

Tim Operasi Gempur mengunjungi sedikitnya 125 toko kelontong dan 5 Pasar di wilayah Kabupaten Luwu Timur yang meliputi Kecamatan Angkona, Kecamatan Kalaena, Kecamatan Lakawali, Kecamatan Towuti, Kecamatan Tomoni, Kecamatan Mangkutana, Kecamatan Nuha, Kecamatan Sorowako, Kecamatan Wotu, dan daerah sekitarnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Purwokerto Menerbitkan NPPBKC untuk 3 Pabrik Rokok di Banyumas

Hasilnya, Tim Operasi Gempur menemukan Sebanyak 20.520 batang rokok ilegal dari belasan merek di beberapa titik yang dikunjungi.

“Selain melakukan operasi, Tim Operasi Gempur juga melaksanakan sosialisasi terkait dengan ciri-ciri-ciri rokok ilegal, pemasangan spanduk, dan pemasangan stiker, serta mengimbau masyarakat agar tidak menerima rokok ilegal,” ujar Encep.

Sementara itu, Bea Cukai Yogyakarta bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Gunungkidul memberikan edukasi dan informasi mengenai rokok ilegal kepada masyarakat di Pasar Hewan Siyonoharjo, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul, pada Kamis (11/07).

Menurut Encep Operasi Gempur ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Bea Cukai bersama dengan pemerintah daerah terkait untuk melaksanakan fungsi community protector guna memberantas peredaran rokok ilegal.

Sehingga pelaku usaha yang sudah menjalankan kewajiban perpajakan tetap berkembang maju.

Oleh karena itu, dengan adanya Operasi Gempur diharapkan dapat menurunkan peredaran rokok ilegal di Indonesia.

“Bea Cukai bersama dengan pemerintah daerah setempat berkomitmen untuk meningkatkan sinergisitas di lapangan dalam upaya penegakan hukum untuk memberantas rokok ilegal,” pungkas Encep. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Beri Fasilitas Fiskal untuk Dukung Latihan Bersama TNI AL dan Tentara AS


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler