Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan di Sumatera Utara, Sebegini Nominalnya

Selasa, 11 April 2023 – 21:07 WIB
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara melakukan pemusnahan barang hasil penindakan pelanggaran kepabeanan, Senin (10/4). Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, BELAWAN - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara melakukan pemusnahan barang hasil penindakan pelanggaran kepabeanan, Senin (10/4).

Pemusanahan itu dilakukan terhadap berbagai macam barang yang nilainya mencapai Rp 1,2 miliar.

BACA JUGA: Ini yang Dilakukan Bea Cukai Juanda Agar Pekerja Migran Paham Aturan Kepabeanan

Kepala kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Parjiya, menyatakan pemusnahan ini dilakukan sebagai efek jera bagi para pelaku impor ilegal.

“Tugas ke depan adalah untuk meningkatkan pengawasan dengan melakukan penindakan melalui jalur distribusi perbatasan Indonesia," kata dia.

BACA JUGA: Dukung Pemberdayaan UMKM, Bea Cukai Gelar Rapat Koordinasi Kemenkeu Satu

Adapun barang yang dimusnahankan merupakan hasil penindakan kepabeanan 2020 sampai 2022 yang telah ditetapkan menjadi barang menjadi milik negara (BMMN).

Total perkiraan nilai barang Rp 1,268 miliar dengan perincian berupa balepress (pakaian dan sepatu bekas) sebanyak 634 bale, dan rempah-rempah/obat-obatan herbal sebanyak 15 kantong.

BACA JUGA: Operasi Pasar di Pekanbaru, Bea Cukai Temukan Rokok Dilekati Pita Cukai Diduga Palsu

Parjiya menegaskan barang-barang tersebut ditindak karena melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021.

Adapun peraturan itu tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 141 Tahun 2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan.

“Kami juga memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama secara sinergis, seperti Polri, TNI, Kementerian Perdagangan, Pemerintah Daerah, dan masyarakat,” ujar Parjiya.

Bea Cukai bertekad untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan termasuk di perbatasan Indonesia.

Dengan demikian, diharapkan upaya penyelundupan barang yang dilarang dan dibatasi dapat ditekan serta penerimaan negara dapat terlindungi. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Jateng Gagalkan Pengiriman Jutaan Batang Rokok Ilegal 


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler