Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan di 2 Wilayah Ini, Sebegini Jumlahnya

Selasa, 01 November 2022 – 19:06 WIB
Bea Cukai bekerja sama dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) ilegal. Foto Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bekerja sama dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) ilegal hasil penindakan di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan pemusnahan ini merupakan bentuk tegas Bea Cukai dalam membrantas peredaran barang kena cuka ilegal, narkoba, dan barang ilegal lainnya.

BACA JUGA: Kisah Sukses Endang Listiani jadi Pengusaha Minyak Atsiri, Ada Dukungan Bea Cukai

“Ini dilakukan demi melindungi generasi penerus bangsa,” ungkap Hatta. 

Di wilayah Jawa Barat, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat dan Bea Cukai Tasikmalaya bekerja sama dengan Pemkot Banjar melaksanakan dua kegiatan, yaitu sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemusnahan BMN hasil penindakan Bea Cukai Tasikmalaya di Sport Center Langensari, Kota Banjar.

BACA JUGA: Bea Cukai Edukasi Masyarakat Ketentuan IMEI Melalui Mal dan Talkshow

Hatta menjelaskan pemusnahan dilakukan terhadap BMN hasil 355 kali penindakan oleh Bea Cukai Tasikmalaya periode tahun 2020 hingga Juni 2022. 

Nilai barang yang dimusnahkan kali ini mencapai Rp 2.221.171.280,00 dan potensi kerugian negara sebesar Rp1.117.323.620,00. 

BACA JUGA: Lewat Cara Ini, Bea Cukai Kenalkan Produk UMKM Hingga Mancanegara

“Perincian jumlah barang yang dimusnahkan adalah sebanyak 2.015.564 batang rokok ilegal, 423.940 gram tembakau iris ilegal, 107,93 liter minuman mengandung etil alcohol (MMEA) ilegal, dan 6,66 liter hasil pengolahan tembakau lainnya (liquid) ilegal,” ujarnya.

Sementara itu, Bea Cukai Tanjung Emas bersama Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta serta Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah musnahkan 3.430,6 gram narkoba jenis Methamphetamine (sabu), Kamis (27/10). 

Pemusnahan narkoba ini merupakan hasil penindakan terhadap upaya penyelundupan dengan modus barang kiriman yang disembunyikan di dalam 4 bingkai figura kaligrafi pada September 2022 lalu.

“Jadi, dalam penindakan tersebut narkotika jenis sabu diselundupkan dalam 6 paket dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 1.667,2 gram dan 6 paket lainnya dengan berat bersih keseluruhan 1.763,4 gram,” terang Hatta.

“Semoga pemusnahan ini menjadi bukti nyata sikap tegas Bea Cukai dalam penindakan peredaran BKC ilegal,” pungkas Hatta. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Beri Asistensi dan Edukasi kepada Pelaku UMKM agar Naik Kelas


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler