jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Semarang dan Pontianak berhasil memusnahkan barang bukti penindakan yang berstatus barang milik negara (BMN) dan berkekuatan hukum tetap.
Hal ini dilakukan untuk menegakkan aturan kepabeanan dan cukai sekaligus memberantas peredaran barang ilegal.
BACA JUGA: Bea Cukai Fasilitasi Ekspor Produk Dalam Negeri dari Dua Daerah Ini
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana pada Jumat (25/3) menyatakan, pemusnahan barang ilegal ini diamanatkan undang-undang untuk melindungi masyarakat.
“BMN tersebut dimusnahkan karena tidak dapat digunakan, tidak bisa dimanfaatkan, tidak dapat dipindahtangankan, atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan,'' ucapnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Ajak Pedagang Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Hatta menjelaskan, pada 23 Maret, Bea Cukai Semarang bersama Kejari Grobogan memusnahkan 152 ball rokok ilegal tanpa pita cukai di halaman Kejari Grobogan.
“Pemusnahan ini merupakan bukti sinergi Bea Cukai Semarang bersama Kejari Grobogan dan instansi terkait lain untuk memberantas peredaran barang ilegal,'' ujarnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Makassar Sita 1 Juta Batang Rokok Ilegal
Tujuannya, barang ini tidak dapat digunakan lagi.
Kegiatan yang sama dilaksanakan Bea Cukai Pontianak atas BMN hasil penindakan pelanggaran kepabeanan dan cukai 2021 di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Jeruju, Pontianak.
Jenis barang yang dimusnahkan ialah hasil tembakau/rokok, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), telepon genggam, alat elektronik, dan alat bantu seksual.
“Total nilai BMN yang dimusnahkan ialah Rp 263 juta. Barang ini dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin, dibakar, dan dihancurkan,” tandas Hatta.
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi