Bea Cukai Tekankan Hal Ini Kepada Masyarakat Jawa Barat

Kamis, 01 Desember 2022 – 20:41 WIB
Bea Cukai memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, BANDUNG - Beberapa kantor Bea Cukai di wilayah Jawa Barat secara aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.

Dalam menjalankan upaya tersebut, Bea Cukai menggandeng pemerintah daerah setempat dan aparat penegak hukum (APH).

BACA JUGA: Tegakkan Ketentuan Kepabeanan, Bea Cukai & Sejumlah Pihak Bersinergi dalam Pengawasan

Bea Cukai Bandung secara aktif menggelar kegiatan sosialisasi terkait rokok ilegal kepada masyarakat dan APH lain di wilayah pengawasannya.

Di Cimahi, sosialisasi beberapa kali digelar oleh Bea Cukai Bandung dengan menggandeng beberapa pihak, seperti Pemkot Cimahi, Satpol PP Kota Cimahi, dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi.

BACA JUGA: Optimalkan Pelayanan, Bea Cukai Gelar Customs Visit Customer di Perusahaan Ini

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bandung, Eri Prihantari menyampaikan sosialisasi ini menjadi kesempatan Bea Cukai Bandung dalam menyampaikan berbagai hal terkait ketentuan cukai khususnya gempur rokok ilegal dan pemanfaatan DBHCHT.

“Saat penegak hukum lain dan masyarakat memahami ketentuannya, maka pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan semakin optimal," kata dia.

BACA JUGA: Dorong Pelaku UMKM Ekspor, Bea Cukai Gelar Sosialisasi dan Koordinasi di 3 Wilayah Ini

Sementara itu, dalam mencegah peredaran BKC ilegal khususnya produk hasil tembakau, Bea Cukai Bogor menggelar kegiatan sosialisasi di wilayah Cinere, Sukabumi, Cianjur, dan Limo.

Kegiatan itu dilakukan Bea Cukai Bogor dengan menggadeng pemda setempat dan Satpol PP.

Sosialisasi itu digelar dengan memaksimalkan berbagai media seperti talkshow radio, pertemuan, hingga turun secara langsung ke toko penjual eceran di pasar.

Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Amin Tri Sobri mengatakan berbagai media digunakan agar upaya gempur rokok ilegal ini bisa tersebar luas ke masyarakat di wilayah pengawasannya.

“Jadi, kami ingin masyarakat paham bahwa terdapat rokok ilegal yang tidak sesuai ketentuan. Ciri-cirinya beragam, seperti rokok tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” tegas Amin.

Amin menambahkan masyarakat bisa memahami bahwa rokok ilegal itu sangat merugikan negara, karena menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara di bidang cukai.

“Pahami bahwa cukai akan dikembalikan kepada masyarakat melalui DBHCHT yang dibagikan kepada daerah provinsi penghasil cukai tembakau," tuturnya.

Selain sosialisasi terkait rokok ilegal, Bea Cukai Bogor menggelar kegiatan sosialisasi dan evaluasi terkait permohonan pembebasan cukai etil alkohol bersama pengguna jasa penyalur dan fasilitas pembebasan cukai etil alkohol di wilayah pengawasannya.

Amin menyampaikan kepada para pengguna jasa untuk selalu memperhatikan kelengkapan administrasi ataupun penggunaan fasilitas pembebasan.

“Patuhi segala kewajiban, larangan, dan pemberlakuan sanksi pengguna pembebasan cukai etil alkohol,” tegasnya.

Dengan kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami ciri-ciri rokok ilegal serta pemanfaatan DBH CHT. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pejabat Bea Cukai Sebut Pelaku Usaha Tak Wajib Realisasikan Kuota CPO


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler