Bea Cukai Musnahkan Pita Cukai dan Rokok Ilegal

Rabu, 29 September 2021 – 20:48 WIB
Bea Cukai baka rokok ilegal dan pita cukai. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali memusnakan barang ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat dan menyebabkan kerugian negara.

“Pemusnahan ini untuk menciptakan keadilan bagi pengusaha yang taat terhadap perundang-undangan,” ujar Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah.

BACA JUGA: Bea Cukai Kunjungi Pelaku Usaha di Tiga Daerah Ini untuk Gali Potensi Ekspor

Dia menambahkan, pemusnahan tersebut dilakukan oleh Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara yang melakukan terhadap pita cukai dari empat perusahaan rokok di Pematangsiantar.

Pemusnahan itu dilakukan dalam rangka pengembalian cukai tahun anggaran 2020.

BACA JUGA: Larangan Display Rokok Membunuh Warung Sederhana

Pemusnahan barang kena cukai itu dilakukan dengan cara membakar habis seperti bungkus rokok yang telah dilekati pita cukai.

Pengolahan kembali di pabrik atau pemusnahan atas barang kena cukai dilakukan dengan ketentuan pita cukai yang bersangkutan harus dirusak sehingga tidak bisa digunakan lagi.

BACA JUGA: Cukai Rokok Harus Mendukung Produk Rendah Risiko

Dia menjelaskan perusahaan yang melaukan pemusnhan barang kena cukai itu tidak mengalami kerugian lantaran terdapat pengembalian cukai sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut dia, total nilai cukai dari pita cukai yang dimusnahkan kali ini mencapai Rp4,9 miliar.

Sementara itu, Bea Cukai Kalimantan bagian Timur melakukan pemusnahan barang ilegal.

Sebanyak 195.320 batang rokok ilegal senilai Rp199.926.400 yang merupakan hasil penindakan periode Juni 2020 hingga Februari 2021 dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan penerimaan negara," ungkapnya.

Selain itu, ujar Firman, penindakan terhadap rokok ilegal juga merupakan bagian dari Operasi Gempur untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Bea Cukai mengajak dan mengharapkan seluruh pelaku usaha di bidang cukai untuk lebih taat aturan bisnis jual beli barang kena cukai (BKC) yang meliputi rokok, MMEA, dan HPTL.

Dia berharapkan ke depannya tidak ada lagi pelanggaran di sektor cukai baik dalam hal perizinan maupun peredarannya.

Sehingga penerimaan dari sektor cukai menjadi lebih optimal dan menciptakan iklim usaha yang kondusif.

“Dengan pemahaman yang meningkat akan mengurangi potensi peredaran rokok ilegal,” pungkas Firman. (mrk/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Gencarkan Operasi Rokok Ilegal di 3 Wilayah Ini


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler