jpnn.com, JEMBER - Bea Cukai Jember menggelar pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Senin (24/10). Pemusnahan ini dihadiri aparat penegak hukum (APH) lainnya.
Barang yang dimusnahkan terdiri atas 2.339.014 batang rokok ilegal, 358 botol miras mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, serta 1.461 paket barang larangan dan pembatasan.
BACA JUGA: Bea Cukai Tetapkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat dan KITE IKM di Dua Daerah Ini
Total nilai barang pada pemusnahan kali ini mencapai Rp 1.284.804.850 atau Rp 1,28 miliar.
Asep Munandan, kepala Bea Cukai Jember, mengatakan pemusnahan ini merupakan salah satu tindak pengamanan atas barang bukti hasil penindakan yang dilaksanakan Bea Cukai Jember.
BACA JUGA: Bea Cukai Beri Pembekalan soal Aturan Kepabeanan kepada TNI, Ini Tujuannya
Pemusnahan dilaksanakan dengan cara sebagian dibakar dan dirusak seperti yang disaksikan pada acara hari ini.
‘’Selebihnya dapat disaksikan di depan, ada truk pengangkut yang akan membawa sebagian BMN lain untuk dimusnahkan dengan cara dirusak, kemudian ditimbun pada tempat pembuangan akhir (TPA) Pakusari Jember,” ujarnya.
BACA JUGA: Begini Cara Bea Cukai Berantas Peredaran Rokok Elektrik Ilegal
Sementara itu, sebagai bentuk sinergi antarinstansi, Bea Cukai Batam turut hadir dalam pemusnahan uang palsu yang diselenggarakan Bank Indonesia Kepulauan Riau (Kepri) pada Rabu (19/10).
Barang yang dimusnahkan berupa 5.052 lembar uang palsu yang ditemukan sejak 2018-2022 di Kepulauan Riau.
Pemusnahan ini merupakan sinergi dari Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal), yang terdiri dari instansi Bank Indonesia Kepri, Kepolisian Daerah, Badan Intelijen Daerah, Kejaksaan Tinggi, dan Kementerian Keuangan.
“Pemusnahan uang palsu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana kejahatan pemalsuan uang sehingga uang palsu tidak beredar kembali. Uang palsu ini didapatkan dari hasil pengolahan uang dan temuan masyarakat di Kepri,” ujar Kepala Kantor Wilayah Bank Indonesia Kepri Musni Hardi K. Atmaja.
Metode pemusnahan uang palsu ini dilakukan dengan menggunakan mesin pencacah kertas (paper shredder).
Total 5.052 lembar uang palsu tersebut terdiri atas 2 persen pecahan Rp 50 ribu, 37 persen pecahan Rp 100 ribu, dan 1 persen pecahan lain meliputi uang pecahan Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, dan Rp 5 ribu.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih teliti lagi dalam membedakan uang asli dan palsu. Cara mengidentifikasi uang asli dapat menggunakan metode 3D, yaitu dilihat, diraba, dan diterawang. Pemalsuan uang rupiah termasuk tindakan yang melanggar hukum,” kata Musni. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi