Bea Cukai Tetapkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat dan KITE IKM di Dua Daerah Ini

Rabu, 26 Oktober 2022 – 20:24 WIB
Bea Cukai memberikan fasilitas kawasan berikat dan KITE IKM kepada pengusaha pada Rabu (12/10) di Semarang dan Yogyakarta. Ilustrasi Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Kegiatan ekspor menjadi salah satu fokus pemerintah Indonesia dalam pemulihan ekonomi nasional pascapandemi Covid-19.

Untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung berkembangnya industri dalam negeri melalui ekspor, Bea Cukai menetapkan tiga perusahaan di Semarang dan Yogyakarta sebagai penerima fasilitas kepabeanan.

BACA JUGA: Bea Cukai Beri Pembekalan soal Aturan Kepabeanan kepada TNI, Ini Tujuannya

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyampaikan pihaknya terus meningkatkan fungsi fasilitasi kepada industri untuk mendorong pertumbuhan yang akan berdampak secara nasional. 

“Melalui penetapan fasilitas Kawasan Berikat di Semarang dan kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil dan menengah (KITE IKM) di Yogyakarta, kami berharap mampu meningkatkan investasi dan ekspor sehingga bisa menyerap tenaga kerja,” ungkapnya.

BACA JUGA: Begini Cara Bea Cukai Berantas Peredaran Rokok Elektrik Ilegal

Di Semarang, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng dan DIY berkolaborasi dengan Bea Cukai Semarang untuk memberikan izin fasilitas kawasan berikat pada PT Forever One Indonesia di Kawasan Industri Candi, Ngaliyan, Kota Semarang.

Pemberian fasilitas ini dilaksanakan secara hybrid atau gabungan luring dan daring pada Kamis (13/10). 

BACA JUGA: Kodim Tarakan dan Bea Cukai Memusnahkan 32 Balpres Pakaian Bekas asal Malaysia

PT Forever One Indonesia merupakan produsen alas kaki dengan hasil produksi tahunan mencapai satu juta pasang dan menyerap tenaga kerja hingga 800 karyawan.

Selanjutnya, Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY berkolaborasi dengan Bea Cukai Cilacap memberikan izin fasilitas Kawasan Berikat kepada PT Maoda Cotton Mill Indonesia di Cilacap, Kamis (20/10). 

PT Maoda Cotton Mill Indonesia merupakan perusahaan pemintalan benang dengan produk utama yaitu benang murni dan benang campuran. 

Hal ini merupakan pemberian fasilitas kepabeanan perdana atau pertama kalinya di Cilacap.

“Fasilitas kawasan berikat sangat bermanfaat bagi industri. Efisiensi biaya dan waktu akan meningkatkan daya saing produk. Sehingga secara tidak langsung dengan berkembangnya perusahaan akan memberikan dampak ekonomi seperti penyerapan tenaga kerja,” ujar Hatta.

Sementara itu, Bea Cukai Yogyakarta memberikan izin fasilitas KITE IKM kepada PT SN Prengar Jaya.

Fasilitas tersebut resmi berlaku mulai 13 Oktober 2022 dan diserahkan langsung secara resmi pada Rabu (12/10). 

PT SN Prengar Jaya bergerak di bidang produksi sarung tangan yang hasil produksinya sudah menyentuh pasar Amerika, Eropa, dan Afrika.

“Kami berharap fasilitas kepabeanan yang diberikan dapat menjadi penggerak ekonomi sektor riil seperti meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan perekonomian penduduk sekitar pabrik yang memiliki usaha transportasi, warung makan, hingga penginapan,” ucap Hatta. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler