Bea Cukai Musnahkan Roti Milk Bun Asal Thailand, Jumlahnya Gak Main-Main

Jumat, 08 Maret 2024 – 18:17 WIB
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan olahan pangan viral, roti milk bun asal Thailand. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, TANGERANG - Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan 2.564 buah (1 ton) olahan pangan viral, roti milk bun asal Thailand.

Roti milk bernilai Rp400 jutaan tersebut adalah hasil 33 penindakan terhadap barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta pada Februari 2024. 

BACA JUGA: Bea Cukai Batam Tindak Miras Ilegal Senilai Miliaran Asal Singapura, Ada 2 Tersangka

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan, pihaknya hanya melakukan penindakan terhadap barang bawaan penumpang yang melebihi batas.

Hal itu diatur dalam Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia. 

BACA JUGA: Dihadiri Dirjen Askolani, Bea Cukai Kalbagbar Musnahkan Barang Ilegal Eks Penindakan

“Jadi, batas bawaan olahan pangan adalah 5 Kg per penumpang, jika melebihi batas dan tidak disertai izin dari BPOM, maka atas kelebihannya akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia.

Gatot menambahkan dari 33 penindakan, rata-rata setiap penumpang membawa puluhan hingga ratusan buah milk bun berbagai varian.

BACA JUGA: Bea Cukai Ternate Kawal Ekspor Perdana 15 Ribu Metrik Ton Pelet Kayu ke Jepang

Jumlah itu tidak wajar jika untuk konsumsi pribadi, besar dugaan untuk tujuan komersial atau jasa titipan (Jastip).

Selain itu, penumpang juga tidak memiliki izin edar BPOM, yang merupakan syarat untuk membawa barang tersebut.”

Penindakan dan pemusnahan ini adalah langkah penting untuk meminimalisir peredaran barang tanpa izin edar BPOM di masyarakat.

Selain tidak terjamin keamanan, mutu, dan gizinya, dari sektor ekonomi dan perdagangan, penindakan dan pemusnahan ini diharapkan dapat mendukung industri makanan dalam negeri, sehingga tidak tergerus oleh produk-produk impor yang serupa. 

“Pemusnahan juga sebagai transparansi kami kepada masyarakat dalam proses penyelesaian barang hasil penindakan dalam hal ini milk bun oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta,” ungkap Gatot.

Dia mengimbau masyarakat untuk senantiasa menaati ketentuan yang berlaku dan turut mendukung industri makanan dalam negeri dengan membeli produk lokal yang telah terdaftar dan terjamin keamanannya oleh Badan POM.

“Dukungan ini tidak hanya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dalam negeri, tetapi juga memastikan konsumsi masyarakat aman dan berkualitas,” tutupnya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Toko di Kelapa Gading Ini Kantongi Izin Fasilitas TBB dari Kanwil Bea Cukai Jakarta


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler