Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Pengiriman Narkoba dari Jerman

Selasa, 30 April 2019 – 20:56 WIB
Ekstasi. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Petugas Bea Cukai Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkoba berupa pil ekstasi dari Jerman.

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Himawan Indarjono mengatakan, pil ekstasi dengan jumlah ratusan itu dikirim pada Kamis (4/4) lalu.

BACA JUGA: Bea Cukai Kualanamu Gagalkan Penyelundupan Sisik Trenggiling

“Paket itu dikirim dari Jerman dengan nomor CY515287754DE. Pengirimnya adalah AllGames4You Online Shop Langenberger Str 436 45277 Essen dan penerima atas nama Mellisa Toro,” kata Himawan dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (30/4).

Saat itu, petugas mencurigai isi paket karena telah menerima informasi dari KPPBC Tipe C Pasar Baru dan hasil pemeriksaan mesin X-Ray, benda di dalam paket bukan mainan.

BACA JUGA: Gandeng BNN, Bea Cukai Tembilahan Menggagalkan Peredaran 50 Kg Sabu-sabu

"Lalu dilakukan pemeriksaan mendalam dan diketahui isi dari paket adalah pil ekstasi dengan jumlah 994 butir,” sebut Himawan.

Atas temuan tersebut, pada Senin (8/4), petugas Bea Cukai Ngurah Rai bersama dengan Polresta Denpasar dan Satgas Counter Transnational Organized Crime (CTOC) Polda Bali melakukan upaya control delivery ke alamat penerima paket kiriman.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan HP Senilai Rp 61,86 Miliar

Dari hasil control delivery, terungkap bahwa alamat yang tertera di paket kiriman adalah sebuah virtual office atau jasa persewaan alamat. Kemudian, seorang karyawan kantor tersebut yang menerima paket mengaku bahwa kiriman tersebut adalah milik seorang klien bernama Melissa Toro alias Fany.

Sebagai tindak lanjut, petugas menahan barang kiriman itu hingga akhirnya dua orang pria bernama Rony (27) dan Komang Agus (26) mendatangi Kantor Pos Besar Renon, Denpasar, Bali. Keduanya mengaku senagai penerima barang dan langsung ditangkap.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 113 ayat (2) dan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati,” tandas Himawan. (cuy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Dorong Keberhasilan Implementasi Aturan Terbaru Ekspor Kelapa Sawit


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler