Bea Cukai Opsar di Tiga Wilayah di Jatim: Potensi Kerugian Negara Tak Main-Main

Selasa, 26 Oktober 2021 – 18:25 WIB
Opsar dilakukan oleh Bea Cukai di Wilayah Jatim dengan menyasar para penjual rokok eceran di masing-masing wilayah pengawasan. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai berupaya menekan perederaran rokok ilegal, salah satunya lewat operasi pasar (opsar).

Opsar dilakukan oleh Bea Cukai di Wilayah Jawa Timur (Jatim) dengan menyasar para penjual rokok eceran di masing-masing wilayah pengawasan.

BACA JUGA: Bea Cukai Edukasi Masyarakat Wonosobo Pentingnya Cukai

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengatakan upaya menekan peredaran rokok ilegal sebagai tugas community protector.

“Operasi pasar merupakan salah satu strategi kami dalam mengoptimalkan fungsi pengawasan demi melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal serta megamankan hak negara di bidang cukai,” tambah Firman.

BACA JUGA: Bea Cukai Kepri Terbitkan Izin Pusat Logistik Berikat Tanjung Uban

Bea Cukai berkolaborasi dengan pemerintah daerah setempat menggencarkan opsar secara berkesinambungan yang dilaksanakan mulai pertengahan September 2021 lalu dan menyasar beberapa kecamatan di Banyuwangi.

Pada pelaksanaan opsar periode 4-8 Oktober 2021, tim berhasil mengamankan sebanyak 9.000 batang rokok ilegal berbagai merek dengan total nilai barang sebesar Rp 9.180.000 dan potensi kerugian negara senilai Rp 4.725.000.

BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan Puluhan Kilogram Narkotika Hingga Barang Ilegal

Kemudian, pada opsar periode 11-15 Oktober tim menemukan dua toko yang menjual rokok tanpa dilekati pita cukai.

Para penjaga dan pemilik toko mengatakan bahwa rokok tersebut merupakan titipan dari sales. Mereka pun masih belum mengetahui bahwa terdapat rokok yang tidak boleh diperjualbelikan.

“Ketidaktahuan pemilik toko menjadi sasaran empuk bagi para sales nakal. Di sinilah tugas kami untuk mengedukasi pemilik toko serta masyarakat tentang ketentuan cukai khusunya ciri-ciri rokok ilegal agar ke depannya mereka lebih berhati-hati dan semakin sadar akan bahaya rokok ilegal,” ujar Firman.

Kegiatan opsar juga digencarkan oleh Bea Cukai Pasuruan yang berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lain.

Pada operasi gabungan yang dilakukan pada Rabu (22/09) tim berhasil mengamankan 50 pack rokok ilegal.

Kemudian pada operasi periode 4-8 Oktober 2021 tim berhasil melakukan penindakan terhadap total 1.017 botol minuman beralkohol dari tempat penjualan eceran yang tidak memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Tim juga berhasil melakukan penegahan atas total 652.640 batang rokok tanpa dilekati pita cukai di beberapa kios/toko serta dari penggagalan pengiriman rokok ilegal di salah satu tempat jasa pengiriman.

Menurut Firman dari pelaksanaan opsar selama sepekan, petugas berhasil mengamankan total potensi kerugian negara yang ditaksir sekitar Rp 450 juta yang seharusnya disetor ke kas negara.

"Terhadap barang hasil penindakan tersebut dibawa dan diamankan ke Kantor Bea Cukai Pasuruan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Firman.

Bea Cukai juga turut melaksanakan opsar dengan bersinergi bersama aparat penegak hukum dan instansi lain.

Hasil opsar pada Rabu (13/10) di Jatim, petugas berhasil mengamankan rokok ilegal berbagai merek dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 10.309.600 dan potensi kerugian negara senilai Rp 15.464.400.

“Kesuksesan kami dalam melakukan penindakan dan mengedukasi masyarakat pada giat operasi pasar kali ini tentu tidak lepas dari hasil sinergi dengan pihak eksternal," kata dia.

Firman berharap kedepan sinergi antarinstansi mampu menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia secara optimal.

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler