Bea Cukai Edukasi Masyarakat Wonosobo Pentingnya Cukai

Senin, 25 Oktober 2021 – 20:01 WIB
Bea Cukai bersama Pemerintah Daerah Wonosobo melakukan edukasi mengenai pentingnya cukai. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, WONOSOBO - Bea Cukai Magelang berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Wonosobo melakukan sosialisasi untuk memberikan edukasi mengenai pentingnya cukai kepada masyarakat di Wonosobo.

Adapun edukasi itu menyaras perwakilan masyarakat seperti pemilik toko kelontong, lembaga swadaya masyarakat, ormas, dan instansi pemerintahan.

BACA JUGA: Bea Cukai Kepri Terbitkan Izin Pusat Logistik Berikat Tanjung Uban

Sosialisasi itu diselenggarakan di Kelurahan Jaraksari, Kecamatan Wonosobo Barat, Selomerto, Garung, Kaliwiro, Leksono, Sukoharjo, Kertek, Wonosobo Timur, Kejajar, Kalikajar, dan Mojotengah.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengatakan dalam kegiatan ini mereka memberikan beberapa ketentuan dibidang cukai, seperti pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), sekaligus memberikan edukasi terkait rokok ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai Lepas Ekspor Produk UMKM ke 2 Negara Ini

Dia menjelaskan tentang hasil tembakau yang terdiri dari beberapa jenis yaitu sigaret, tembakau iris, klobot, kelembak menyan, cerutu, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

"Setiap jenis hasil tembakau tersebut memiliki tarif cukai dan batasan harga jual eceran yang berbeda-beda, sesuai dengan jenis dan golongannya," ungkap Firman.

BACA JUGA: Pesan Petugas Bea Cukai ke Pemilik Toko: Tolak Oknum yang Menawarkan Rokok Ilegal

Firman menambahkan untuk meningkatkan kepatuhan pedangan toko kelontong dan masyarakat umum atas bahaya rokok ilegal.

Dia menjelaskan juga mengenai ciri-ciri rokok ilegal.

“Masyarakat bisa melihat dari merek rokok yang tidak dikenal, tidak ada nama pabrik, atau merek mirip dengan produk rokok resmi, serta dijual dengan harga yang sangat murah," ujarnya.

Firman mengimbau bagi masyarakat yang ingin melaporkan adanya peredaran barang kena cukai ilegal, seperti rokok atau miras bisa melaporkan aplikasi Sistem Informasi Laporan Masyarakat (SILAT). (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seruan Irjen Nico Afinta soal Ulah Debt Collector Pinjol Ilegal, Warga Jatim Harus Tahu


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai   Cukai   Wonosobo   rokok   rokok ilegal  

Terpopuler