Bea Cukai Pangkalpinang Sosialisasikan Aturan Kepabeanan Lewat Customs Goes to Mall

Senin, 27 September 2021 – 21:59 WIB
Sosialisasi aturan kepabenan yangdilakukan secara daring. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, PANGKAL PINANG - Bea Cukai terus mengedukasi pengguna jasa dan masyarakat agar memahami aturan kepabeanan.

Di Pangkalpinang misalnya, Bea Cukai di daerah itu mengedukasi aturan kepabeanan ke masyarakat melalui Customs Goes to Mall (CGTM).

BACA JUGA: Operasi Laut Interdiksi Terpadu, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Sabu

Kegiatan yang berlangsung di Transmart Pangkalpinang itu dikemas dalam bentuk talkshow interaktif yang melibatkan partisipasi aktif dari pengunjung mal.

Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang Yetty Yulianty menyampaikan sejumlah materi disampaikan di acara talkshow tersebut, seperti mengenai modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.

BACA JUGA: Gerebek 2 Gudang di Indramayu, Bea Cukai Cirebon Sikat 706 Ribu Batang Rokok Ilegal

"Kami juga mengenalkan ke masyarakat pogram gempur rokok ilegal, aturan mengenai barang kiriman, ketentuan mengenai registrasi IMEI," sebutnya.

Melalui GGTM, Bea Cukai juga menyampaikan informasi mengenai klinik ekspor dalam mendukung pelaku usaha terutama UMKM untuk dapat melakukan ekspor.

BACA JUGA: Bea Cukai Ingatkan Masyarakat Jangan Panik Hadapi Modus Penipuan Seperti Ini

“Kami berharap dengan kegiatan tersebut masyarakat dapat lebih mengenal tugas dan fungsi Bea Cukai," ujarnya.

Yetty juga berharap kegiatan tersebut membiat masyarakat semakin sadar terhadap pentingnya partisipasi aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal khususnya di wilayah pengawasan Bea Cukai Pangkalpinang.

Kegiatan serupa juga dilaksanakan Bea Cukai Batam yang menyelenggarakan sosialisasi barang larangan dan pembatasan (lartas) pada Jumat (24/9).

Sosialisasi diikuti penyelenggara pos di Kota Batam , yaitu PT Pos Indonesia dan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo).

Kepala Kantor Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo mengatakan sosialisasi diselenggarakan untuk mengulas kembali mengenai aturan barang lartas yang telah berlaku, sekaligus menumbuhkan kesadaran tentang pemenuhan ketentuan lartas.

“Harapannya ketentuan lartas yang merupakan kebijakan pemerintah untuk melindungi industri negara ini bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” kata Ambang.

Ambang juga menyampaikan dibutuhkan kolaborasi yang harus terus dibina dan dikembangkan antara pihak penyelenggara pos dan Bea Cukai.

“Bea Cukai Batam sangat concern akan masalah usaha dan industri. Jika ada kendala dan hambatan kami sangat terbuka untuk memberikan solusi yang terbaik,” pungkas Ambang. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler