Bea Cukai Pantang Menyerah Berantas Rokok Ilegal, Tempat Ini Jadi Sasarannya

Senin, 12 September 2022 – 20:16 WIB
Petugas Bea Cukai dan satpol PP menggelar operasi gempur rokok ilegal di pasar tradisional. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali menggelar kegiatan operasi gempur rokok ilegal dan sosialisasi ketentuan cukai kepada masyarakat di berbagai wilayah, khususnya di pasar tradisional. 

Upaya ini dilakukan Bea Cukai dengan berkoordinasi bersama pemerintah daerah dan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) di setiap daerah.

BACA JUGA: Bea Cukai Ikut Lepas Ekspor Produk Lokal Asal Yogyakarta dan Banten

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan kegiatan operasi pasar dan program gempur rokok ilegal bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat.

“Ini dilakukan untuk mencegah potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai. Selain itu, kami berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menjual dan membeli rokok legal,” ujarnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Jateng

Di Jawa tengah, kegiatan operasi pasar dilakukan Bea Cukai di Demak dan Blora. Bea Cukai Semarang bekerja sama dengan satpol PP dan Pemkab Demak terkait kegiatan operasi pasar pada 1-2 September 2022. 

Kegiatan itu dilakukan di pasar-pasar tradisional di beberapa kecamatan, seperti Kecamatan Karanganyar, Gajah, Bonang, Wedung, dan kecamatan lain di Kabupaten Demak.

BACA JUGA: Bea Cukai Bergerilya Menjaga Kestabilan Harga Rokok di Pasaran

Sementara itu, Bea Cukai Kudus menggelar operasi pasar pemberantasan rokok ilegal dan sosialisasi keliling ketentuan cukai, khususnya ciri-ciri rokok ilegal di beberapa pasar di Kabupaten di Blora..

Kemudian, Bea Cukai Malang melaksanakan sosialisasi terkait gempur rokok ilegal kepada para pemilik toko penjual rokok dan masyarakat umum di Pasar Jeru Tumpang dan Pasar Wates Poncokusumo pada Rabu (7/9). 

Bea Cukai Jogja melaksanakan operasi pasar pada 30-31 Agustus 2022 di Pasar Piyungan serta toko/swalayan di wilayah Kapanewon Piyungan Bantul.

Bea Cukai Parepare melakukan kegiatan operasi bersama pemberantasan peredaran rokok ilegal di pasar Barakka Kecamatan Barakka dan pasar Sudu di Kecamatan Sudu, Kabupaten Enrekang.

"Sinergi yang baik dengan pemerintah daerah menjadi wujud nyata aksi untuk terus memerangi rokok ilegal karena selain merugikan negara dan industri rokok zat yang terkandung dalam rokok ilegal tidak dapat dijamin keamanannya sehingga pasti merugikan konsumen," ucap Hatta. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler