jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memantau pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang disalurkan kepada daerah penghasil cukai dan tembakau.
DBHCHT merupakan bagian dari transfer daerah dari hasil penerimaan cukai yang dimanfaatkan di bidang kesehatan, pembangunan infrastruktur, serta pengawasan.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Pemda Berkolaborasi, Optimalkan Pemanfaatan DBHCHT
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai menyampaikan, Tubagus Firman Hermansjah menyampaikan pemantauan melalui diskusi dan rapat bersama pemerintah daerah itu dilakukan Bea Cukai Pasuruan, Malang, Madura, dan Sidoarjo
"Jawa Timur merupakan salah satu provinsi yang menyumbang penerimaan cukai," kata Firman, Senin (20/9).
BACA JUGA: Bea Cukai Sumatera Utara Beri Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT Suri Tani Pemuka
Bea Cukai Pasuruan memantau pemanfaatan DBHCHT, salah satunya dengan menggelar operasi pasar bersama jajaran Pemda Pasuruan.
Kegiatan tersebut tidak hanya untuk menyisir keberadaan rokok ilegal, namun memberikan sosialisasi kepada para pedagang di pasar terkait larangan memperdagangkan rokok ilegal.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Kepolisian Ungkap Penyelundupan 50 Kg Sabu di Wilayah Sumatera
Tak hanya itu, Pembangunan Kawasan industri hasil tembakau (KIHT) juga terus diupayakan Pemda Pasuruan.
KIHT merupakan salah satu bagian yang tercantum dalam program pembinaan industri untuk mendukung bidang penegakan hukum di bidang cukai.
Di Malang, Bea Cukai menghadiri rapat evaluasi capaian kinerja penggunaan DBHCHT 2021 oleh Pemda Malang.
Sepanjang semester I, Kabupaten Malang menjadi daerah paling aktif dalam pemanfaatan DBHCHT di tingkat nasional.
Hanya saja pembangunan KIHT yang merupakan salah satu bagian dari pemanfaatan DBHCHT masih belum terealisasi.
“KIHT merupakan salah satu alat yang digunakan Bea Cukai dan pemerintah daerah dalam memberantas peredaran rokok ilegal," jelas Firman.
Di KIHT juga ditawarkan berbagai kemudahan bagi para pengusaha kecil yang tergabung di dalamnya.
"Salah satunya dikecualikan dari luas lahan pabrik serta dapat diberikan penundaan pembayaran cukai selama 90 hari, ini tentunya akan sangat menguntungkan pengusaha,” kata Firman lagi.
Firman juga menyampaikan, pemanfaatan DBHCHT di Madura juga berjalan dengan baik.
Hal tersebut terbukti lewat penerapan lebih dari 200 program sosialisasi di bidang cukai untuk penduduk desa di 4 kabupaten di Pulau Madura.
Sosialisasi juga dilakukan lewat media elektronik untuk memperluas cakupan informasi.
Di bidang pengawasan rokok ilegal, Bea Cukai Madura menggandeng aparat penegak hukum untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
"Rangkaian sosialisasi yang dilaksanakan akan menjadi tolok ukur terhadap penindakan rokok ilegal. Semakin sedikit rokok ilegal yang ditemukan, artinya masyarakat sudah semakin patuh yang membuktikan efektivitas dari sosialisasi di bidang cukai," ujar Firman.
Diskusi pemanfaatan DBHCHT juga dilakukan Bea Cukai Sidoarjo bersama dengan Pemda Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto dan Kabupaten Sidoarjo.
Bea Cukai Sidoarjo menyatakan dukungannya kepada pemda untuk memaksimalkan pemanfaatan DBHCHT. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi