Bea Cukai Sumatera Utara Beri Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT Suri Tani Pemuka

Senin, 20 September 2021 – 18:39 WIB
Pemaparan proses bisnis perusahaan yang disampaikan secara daring oleh Direktur PT STP Jonny Susanto. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, MEDAN - Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara memberikan fasilitas kawasan berikat kepada PT Suri Tani Pemuka (STP), Kamis (16/9).

Sebelumnya di hari yang sama, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara Parjiya telah menyaksikan pemaparan proses bisnis perusahaan yang disampaikan secara daring oleh Direktur PT STP Jonny Susanto.

BACA JUGA: Bea Cuka Beri Fasilitas Kemudahan Impor demi Membantu Perkembangan IKM

Pemaparan proses bisnis tersebut merupakan persyaratan tahap akhir dalam pemberian fasilitas kawasan berikat.

Parjiya menjelaskan, PT Suri Tani Pemuka sendiri merupakan anak perusahaan dari PT Japfa Comfeed Indonesia yang bergerak di bidang pembenihan, pembesaran, pengolahan, serta pembekuan ikan air tawar dan ikan laut.

BACA JUGA: Bea Cukai Bersinergi dengan Penegak Hukum untuk Berantas Barang Ilegal

Perusahaan ini berlokasi di Dusun Sibaganding, Kelurahan Janggir Leto, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dan berada di wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Pematangsiantar.

Dia menyampaikan, PT Suri Tani Pemuka telah layak untuk mendapatkan predikat sebagai kawasan berikat setelah pihak Bea Cukai melakukan pemeriksaan lapangan, kelengkapan administrasi dan paparan proses bisnis

BACA JUGA: Gencar Operasi Pasar, Cara Bea Cukai Dukung Pelaku Usaha yang Taat Aturan

"PT STP mengajukan permohonan tempat sebagai kawasan berikat dan izin pengusaha kawasan berikat agar dapat lebih bersaing dengan kompetitornya di negara lain," jelasnya.

Parjiya berharap, pemberian fasilitas kawasan berikat tersebut digunakan dengan bijaksana dengan mengikuti aturan-aturan yang ada.

"Semoga fasilitas fiskal ini dapat meningkatkan daya saing PT STP ke depannya," harap Parjiya.

Kawasan Berikat adalah tempat untuk menimbun barang impor atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean untuk diolah dan digabungkan yang hasilnya terutama untuk dieskpor.

Keuntungan bagi perusahaan penerima fasilitas ini, barang-barang yang diimpor untuk diolah dan digabungkan tersebut mendapatkan penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler