Bea Cukai Papua Tanda Tangani MoU Penggunaan Rupiah

Rabu, 09 Mei 2018 – 16:35 WIB
Bea Cukai Wilayah Papua melakukan penandatanganan nota kesepahaman Tugas Pengawalan Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Perbatasan Indonesia dan PNG. Foto: Bea Cukai Papua

jpnn.com, PAPUA - Bea Cukai Wilayah Papua bersama para aparat penegak hukum di wilayah perbatasan antara Papua dan Papua New Guinea (PNG) melakukan penandatanganan nota kesepahaman Tugas Pengawalan Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Perbatasan Indonesia dan PNG.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang dilakukan di wilayah NKRI.

BACA JUGA: Bea Cukai Bandung Gagalkan Penyelundupan 1.953 Butir Ekstasi

Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Papua, Padmoyo Tri Wikanto menyebutkan, pihaknya akan membantu penegakan UU No.7 Tahun 2011.

“Setiap pelintas batas yang datang dari negara lain pasti akan langsung bertemu dengan petugas Bea dan Cukai untuk pemeriksaan barang. Dengan demikian, petugas Bea dan Cukai bisa mengetahui potensi penggunaan mata uang asing oleh pelintas batas dari negara lain tersebut,” ungkap Padmoyo.

BACA JUGA: Bea Cukai Wujudkan Ekspor Udang Langsung Dari Ternate

Dia menambahkan, penggunaan rupiah sangat penting.

“Sebab, berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat domestik dan internasional terhadap rupiah sehingga tujuan pemerintah untuk menguatkan ketahanan perekonomian nasional dapat terwujud,” tambah Padmoyo.

BACA JUGA: Bea Cukai Kudus Memusnahkan 11 Juta Batang Rokok Ilegal

Satuan tugas ini merupakan pilot project yang belum ada di daerah perbatasan lainnya.

Beberapa institusi yang terlibat adalah Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi Papua, Komando Daerah Militer XVII/Cenderawasih, Kepolisian Daerah Papua, Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut X Jayapura, dan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut XI Merauke.

Ada pula Badan Intelijen Negara Daerah Papua, Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Papua dan Papua Barat, Ditjen Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, dan PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Wilayah Jayapura. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Musnahkan Ratusan Ribu Barang Ilegal  


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai  

Terpopuler