jpnn.com, BARRU - Bea Cukai Parepare dan Pemerintah Barru melakukan kerja sama dengan menggelar operasi pasar untuk menindak rokok ilegal pada 6 oktober 2023.
Kolaborasi itu dilakukan untuk pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
BACA JUGA: Gelar Operasi Gabungan, Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
"Operasi pasar Bea Cukai dan Pemkab Barru ini merupakan salah satu realisasi penegakan hukum sebagai bagian dari pemanfaatan DBHCHT yang dikelola oleh Pemkab Barru. Pelaksanaan operasi bersama ini difokuskan di beberapa toko yang tersebar di pasar pasar tradisional di wilayah Kabupaten Barru," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Parepare, Dawny Marbagio.
Lewat kegiatan operasi pasar ini, Bea Cukai Parepare dan Pemkab Burru mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal.
BACA JUGA: Bea Cukai Jateng & DIY Bekali Calon Pekerja Migran Agar Memahami Peraturan Kepabeanan
Petugas menjelaskan ciri-ciri rokok yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang cukai dan dikategorikan sebagai rokok ilegal, seperti rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukkannya, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok polos atau tanpa pita cukai.
Dengan adanya kegiatan operasi pasar diharapkan jumlah rokok ilegal yang beredar di masyarakat akan dapat ditekan dan masyarakat semakin paham dampak buruk rokok ilegal.
BACA JUGA: Bea Cukai Jateng Bekali Peraturan Kepabeanan ke Calon Pekerja Migran Indonesia
Sehingga tidak menjual atau menggunakan produk rokok ilegal yang dapat merugikan perekonomian negara. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Ajak Warga di Jawa Tengah Waspada Rokok Ilegal
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian