jpnn.com, JAKARTA - Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan, untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN, setiap tahun dialokasikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Dana ini merupakan bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan provinsi penghasil tembakau.
BACA JUGA: Bea Cukai Kasih Tahu Cara Mengidentifikasi Rokok Ilegal, Ternyata Begini
"Pemerintah turut mendanai kebutuhan daerah penghasil cukai dan penghasil tembakau dengan dana yang bersumber dari APBN, yaitu DBHCHT. Kebijakan yang telah dilaksanakan sejak 2008 ini bertujuan mengatasi eksternalitas negatif yang timbul akibat konsumsi produk tembakau," ujarnya.
Pada 2022, sesuai PMK 215/PMK.07/2021 anggaran DBHCHT sebesar Rp 4.010,69 miliar dialokasikan sebesar 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan, dan 10 persen untuk bidang penegakan hukum.
BACA JUGA: Gelar Diskusi Kelompok Terarah di KEK Kendal, Bea Cukai Bahas Persoalan Ini
Proporsi alokasi penggunaan DBHCHT di tahun ini disesuaikan dengan prioritas pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan perekonomian.
Di bidang kesejahteraan masyarakat, DBHCHT digunakan dalam berbagai program, seperti pembinaan industri, peningkatan kualitas bahan baku, dan pembinaan lingkungan sosial.
BACA JUGA: Gelar Operasi Gabungan, Bea Cukai Berantas Rokok dan Miras Ilegal
Semua program tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, petani tembakau, dan anggota masyarakat lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan telah memberikan kontribusi untuk penerimaan cukai hasil tembakau.
"Jika diperinci, alokasi 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat ini terbagi lagi menjadi 35 persen untuk pemberian bantuan dan 15 persen untuk peningkatan keterampilan kerja. Perwujudannya ialah dalam bentuk penyaluran bantuan langsung tunai (BLT), bantuan pembayaran iuran jaminan perlindungan produksi tembakau, peningkatan keterampilan kerja, bantuan modal usaha, hingga bantuan bibit/benih/pupuk dan sarana dan prasarana produksi,” ujar Hatta.
Penggunaan DBHCHT juga menjadi salah satu sumber pendanaan dalam mendukung bidang kesehatan, khususnya melalui kegiatan pelayanan kesehatan dan upaya penanganan pandemi Covid-19.
“Porsi penggunaan DBHCHT untuk kesehatan dari tahun 2018 hingga 2021 terus mengalami peningkatan. Penggunaan untuk penyediaan sarana/prasarana fasilitas kesehatan merupakan penggunaan yang paling dominan dalam pendanaan DBH CHT di bidang kesehatan,” tambahnya.
Peran DBHCHT di bidang kesehatan juga terwujud dalam penyediaan sanitasi, pengelolaan limbah dan air bersih, pembayaran iuran jaminan kesehatan penduduk, vaksinasi dan imunisasi, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi ibu dan anak di bawah lima tahun (balita), serta penanganan penyakit paru dan saluran pernapasan.
Di bidang penegakan hukum, menurut Hatta, Bea Cukai memiliki langkah strategis yang secara kontinu terus digalakkan.
Misalnya, meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda), melakukan sosialisasi ketentuan cukai secara masif, dan melaksanakan operasi penindakan bersama aparat penegak hukum lainnya.
Selain itu, memaksimalkan pengumpulan informasi perihal peredaran barang kena cukai serta memfasilitasi pengurusan perizinan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) sesuai kewenangan.
Hatta menegaskan pihaknya terus berupaya menjalin koordinasi dengan Pemda dan instansi terkait lainnya untuk optimalisasi pemanfaatan DBHCHT.
Koordinasi tersebut dibutuhkan untuk menjaga anggaran DBHCHT dikelola secara efektif, tepat guna, dan tepat sasaran.
Dia mengharapkan peran aktif masyarakat untuk membantu Bea Cukai dalam menjalankan tugas di bidang pengawasan cukai.
Peran cukai dalam pembatasan konsumsi rokok dan manfaat DBHCHT dalam membantu kesejahteraan masyarakat dan pemulihan ekonomi terancam dengan adanya peredaran rokok ilegal.
"Kami mengharapkan peran aktif masyarakat untuk membantu Bea Cukai dalam menjalankan tugas di bidang pengawasan cukai, yaitu mendukung pelaksanaan kampanye Gempur Rokok Ilegal dan turut melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal di daerahnya,’’ katanya.
Laporan tersebut dapat disampaikan melalui kanal informasi Bea Cukai pada contact center Bravo Bea Cukai 1500225, media sosial Bea Cukai, dan email pengaduan ke alamat pengaduan.beacukai@customs.go.id. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi