Sinergi Bea Cukai dan Satpol PP Dibutuhkan dalam Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal

Senin, 06 Juni 2022 – 22:03 WIB
Bea Cukai terus bersinergi dengan Satpol PP di daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT untuk penegakan hukum, salah satu penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Hatta Wardhana menyampaikan diperlukan tambahan kompetensi bagi anggota Satpol PP dalam melaksanakan penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal.

Dia menyebutkan kompetensi yang dibutuhkan tersebut, seperti melaksanakan surveillance, pengumpulan informasi, dan lainnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Jalin Kerja Sama Sama dengan TNI AL, Ini Tujuannya

"Sinergi Bea Cukai dan Satpol PP ini diharapkan terus berjalan dengan baik agar penegakan hukum di lapangan terlaksana dengan optimal, sehingga dapat mengamankan penerimaan negara di bidang cukai dan melindungi masyarakat dari paparan rokok ilegal," ujar Hatta Wardhana melalui keterangan yang diterima Senin (6/6).

Dalam berbagai pertemuan antara Bea Cukai dan Satpol PP dibahas secara detil distribusi dan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), optimalisasi dana khususnya terkait penegakan hukum, hingga perencanaan kegiatan bidang penegakan hukum yang bersumber dari DBHCHT untuk menghasilkan output dan outcome terbaik.

BACA JUGA: Bea Cukai Tanjung Perak Edukasi Pengguna Jasa lewat Sosialisasi Kepabeanan

"Kepada Satpol PP, kami juga menyampaikan materi SE-4/BC/2022 tentang Pedoman Kepala Kantor Bea dan Cukai untuk Melakukan Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah dalam Penggunaan DBHCHT di Bidang Penegakan Hukum," kata Hatta.

Dia menegaskan hal tersebut dilakukan agar setiap program yang telah direncanakan dapat berjalan dengan baik sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku sehingga DBHCHT dapat terserap dengan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

BACA JUGA: Mantap, Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Lewat Jalur Darat di 2 Kota Ini

Sebagai informasi, pungutan cukai yang dikenakan terhadap beberapa objek, seperti rokok ataupun hasil tembakau lainnya tidak hanya menjadi sumber penerimaan negara, tetapi juga untuk didistribusikan kembali ke masyarakat, salah satunya melalui mekanisme DBHCHT.

Dana transfer dari pusat ini dialokasikan ke pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten atau kota yang merupakan penghasil cukai hasil tembakau atau penghasil tembakau.

DBHCHT digunakan untuk pemberantasan barang kena cukai ilegal, mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, dan sosialisasi ketentuan di bidang cukai.

Hatta mencontohkan pemanfaatan DBHCHT dengan pemberian bantuan langsung tunai (BLT) kepada 3 ribu orang buruh dari 49 pabrik rokok yang tersebar di wilayah Tanggul Agin, Sidoarjo.

Dia juga menyampaikan dalam upaya meningkatkan pemahaman pemerintah daerah akan penegakan hukum terhadap BKC ilegal dan penerapannya di lapangan, kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk membahas penggunaan prioritas DBHCHT yang telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-215/PMK.07/2021.

Kegiatan tersebut seperti dilaksanakan Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel), Bea Cukai Sidoarjo, Bea Cukai Gresik, Bea Cukai Bogor, Bea Cukai Pantoloan, Bea Cukai Bekasi, dan Bea Cukai Batam.

Hatta menjelaskan pada Pasal 11 ayat (1) PMK-215/PMK.07/2021 disebutkan pagu alokasi untuk bidang penegakan hukum adalah sebesar 10 persen dari DBHCHT ditambah sisa DBH CHT yang terdiri dari program pembinaan industri, program sosialisasi ketentuan di bidang cukai, serta program pemberantasan BKC ilegal.

"Koordinasi Bea Cukai dengan pemerintah daerah diharapkan memperjelas penggunaan DBHCHT, khususnya di bidang penegakan hukum, dan meningkatkan peran Satpol PP di berbagai daerah dalam penegakan hukum sehingga peredaran rokok ilegal di Indonesia dapat diberantas bersama," pungkas Hatta Wardhana. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler