Bea Cukai Pasuruan Sita 62.517 Keping Pita Cukai Palsu, 2 Orang Diamankan, Tuh Lihat!

Rabu, 28 Agustus 2024 – 17:51 WIB
Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan Hatta Wardhana saat menggelar konferensi pers penyidikan terpadu terkait penindakan pita cukai palsu bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dan Subdenpom V/3-4 Pasuruan pada Jumat (23/8). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, PASURUAN - Bea Cukai Pasuruan menyita sebanyak 62.517 keping pita cukai palsu pada Juni lalu.

Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan Hatta Wardhana menyampaikan hal ini dalam konferensi pers penyidikan terpadu bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dan Subdenpom V/3-4 Pasuruan pada Jumat (23/8).

BACA JUGA: Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Malang Berharap Beri Efek Jera

Hatta mengungkapkan kronologi penindakan berawal dari informasi intelijen yang kemudian ditindaklanjuti lewat koordinasi dan pendalaman oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, dan Bea Cukai Pasuruan.

“Hasilnya penindakan pun kami lakukan pada Jumat 28 Juni 2024 pukul 10.00 WIB di Jalan Taman Dayu, Karang Jati, Kecamatan Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur,” ungkap Hatta dalam keterangan resminya, Rabu (28/8).

BACA JUGA: Ini yang Dilakukan Bea Cukai dalam Mendukung Industri Tekstil Dalam Negeri

Hatta menyebutkan ada dua pelaku yang diamankan, yaitu M (45) dan A (46) yang mengaku mendapat pita cukai palsu dari R di Malang untuk selanjutnya dijual kepada AN di Jember yang keduanya masih dalam proses pengejaran.

“Dari penindakan tersebut, kami menindak barang bukti berupa 62.517 keping pita cukai yang dinyatakan palsu berdasarkan hasil identifikasi pita cukai oleh tim ahli Perum Peruri," tegas Hatta.

BACA JUGA: Bea Cukai Asistensi 2 Pabrik Hasil Tembakau Baru di Malang

Perinciannya, lanjut Hatta, 60.972 keping jenis SKT dan 1.545 keping jenis SKM yang berpotensi merugikan keuangan negara sebanyak Rp 101.625.372.

Dia menegaskan tindak pidana jual beli pita cukai palsu ini melanggar ketentuan Pasal 55 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Semoga ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundangan yang berlaku,” pungkas Hatta. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler