jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang menggelar pemusnahan barang bukti hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di PT Alam Sinar, Krajan, Kabupaten Malang pada Rabu-Jumat, 21-23 Agustus 2024
BACA JUGA: Ini yang Dilakukan Bea Cukai dalam Mendukung Industri Tekstil Dalam Negeri
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini menyampaikan kegiatan tersebut dilakukan untuk menjamin transparansi penindakan serta memberikan efek jera pelaku pelanggaran,
“Barang yang kami musnahkah antara lain 3.179.684 batang hasil tembakau dan 233 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal," ungkap Dwi dalam keterangan resminya, Rabu (28/8).
BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rotan di Pelabuhan Dwikora, Modus Eksportir Terbongkar
Dia menyebutkan secara keseluruhan nilai barangnya mencapai Rp 4.413.236.020 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 2.401.102.144.
Dwi menegaskan pemusnahan ini merupakan hasil sinergi dari berbagai instansi yang terus melakukan upaya gempur rokok dan MMEA ilegal.
BACA JUGA: Periksa Mikrobus, Bea Cukai Bojonegoro Temukan Rokok Ilegal, Nilainya Fantastis
"Semoga ini memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran,” ujar Dwi.
Dia menambahkan pemusnahan ini dilaksanakan sesuai persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-95/MK.6/KN.4/2024 tanggal 10 Juni 2024 dan S-113/MK.6/KN.4/2024 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi