Bea Cukai-Pemda Bahas Rencana Kegiatan dan Penganggaran DBHCHT 2023

Senin, 28 November 2022 – 20:04 WIB
Bea Cukai bersama pemerintah daerah (Pemda) membahas rencana kegiatan dan penganggaran (RKP) Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2023. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bersama pemerintah daerah (Pemda) membahas rencana kegiatan dan penganggaran (RKP) Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2023.

Pasalnya, BDHCHT merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN untuk dibagikan kepada daerah penghasil cukai dan tembakau.

BACA JUGA: Penyelundupan Ratusan Karung Tokek Kering Digagalkan, Bravo, Bea Cukai & TNI-Polri!

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan DBHCHT berperan besar dalam menopang beberapa sektor penting di daerah, seperti pembiayaan kesehatan, penegakan hukum, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

Dia memyebut persentase alokasi DBHCHT pada tahun ini ialah 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen bidang kesehatan, dan 10 persen bidang penegakan hukum. 

BACA JUGA: Gandeng Pemda dan Organisasi Nirlaba, Bea Cukai Menggalakkan UMKM Bisa Ekspor

"Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Bea Cukai diimbau untuk memberikan saran dan masukan kegiatan kepada pemda mengenai penyusunan RKP DBHCHT, khususnya di bidang penegakan hukum," kata Hatta.

Menurut dia, walaupun alokasi di bidang penegakan hukum hanya sepuluh persen dari keseluruhan anggaran DBHCHT, tetapi ada tanggung jawab yang besar dalam pengelolaannya.

BACA JUGA: Lewat Sosialisasi, Bea Cukai Tekankan Ekspor Itu Mudah

"Agar dana tersebut sampai kepada masyarakat yang berhak dilakukan koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak terkait sangat dibutuhkan,” ungkapnya.

Koordinasi pemanfaatan DBHCHT bersama pemda pun dilakukan secara masif dan terukur oleh unit-unit vertikal di berbagai daerah, seperti Bea Cukai Surakarta, Malang, Madura, Pasuruan, Gorontalo, dan Banjarmasin. 

"Kami yakin bahwa pemanfaatan DBHCHT harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, supaya hasil yang dicapai tepat sasaran," tuturnya.

Adapun hasil rapat koordinasi tersebut nantinya akan dikonsultasikan lebih lanjut ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu. 

"Kolaborasi dan sinergi dalam penyusunan RKP DBHCHT antara Bea Cukai dan pemda akan membawa dampak positif atas kegiatan yang direncanakan dengan mengoptimalisasi pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum," jelas Hatta.

Dia berharap kerja sama Bea Cukai dengan pemda dalam pemanfaatan DBHCHT semakin baik dan seluruh kegiatan yang akan dilaksanakan pada 2023 dapat terlaksana dengan optimal. 

"Melalui kegiatan penegakan hukum di bidang cukai nantinya juga diharapkan alur peredaran rokok ilegal dapat terputus dan dengan sosialisasi rokok ilegal diharapkan masyarakat akan semakin paham aturan cukai, sehingga dapat berperan aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal," tutup Hatta. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Gresik Bantu Pelaku UMKM Agar Dapat Mengekspor Produk Unggulannya


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler