Bea Cukai-Pemda Gelar Sosialisasi Cukai untuk Tekan Rokok Ilegal

Senin, 18 Oktober 2021 – 19:39 WIB
Bea cukai lakukan sosialisasi ke pelaku warung klontong. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggandeng Pemerintah Daerah (Pemda) di berbagai daerah menggelar sosialisasi ketentuan cukai untuk menekan angka peredaran rokok ilegal.

Adapun sosialisasi itu dilakukan oleh enam kantor yakni Bea Cukai Parepare, Bengkulu, Tembilahan, Lhokseumawe, Kendari, dan Kualanamu.

BACA JUGA: Bea Cukai Lepas Ekspor Perdana Produk Damar ke Bangladesh

Langkah itu dilakukan sebagai wujud nyata keseriusan Bea Cukai dalam penegakan hukum di bidang cukai.

“Harapannya dengan dilaksanakannya kampanye tersebut bisa menambah wawasan masyarakat terkait rokok ilegal dan bisa menekan jumlah peredarannya di masyarakat,” ujar Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah.

BACA JUGA: Bea Cukai Batam Lelang 5 Unit Mobil Mewah, Tembus Rp5,8 Miliar

Bea Cukai Parepare bersama Pemkab Enrekang melalui Dinas Perekonomian dan Pembangunan dan Bupati Enrekang, menggelar sosialisasi ketentuan cukai, sebagai salah satu bentuk program pemanfaatan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Masih di Sulawesi, kegiatan gempur rokok ilegal dilakukan Bea Cukai Kendari bersinergi dengan instansi terkait untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat di toko, kios dan pasar.

BACA JUGA: Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Edukasi ke Masyarakat Pentingnya Cukai

Mereka menjelaskan pebedaan ciri-ciri rokok ilegal dan penempelan stiker gempur rokok ilegal.

Kegiatan serupa juga dilakukan Bea Cukai Kualanamu yang mengedukasi masyarakat tentang potensi kerugian yang timbul akibat peredaran rokok ilegal, ciri-ciri rokok ilegal, persuasi untuk tidak menjual rokok ilegal, dan imbauan untuk melaporkan apabila terdapat indikasi jual beli rokok ilegal.

Tujuan sosialisasi itu agar peserta yang hadir mampu menjadi information agent guna memberikan edukasi kepada masyarakat lainnya sehingga angka peredaran rokok ilegal dapat terus ditekan.

Kampanye gempur rokok ilegal itu juga dilakukan Bea Cukai Bengkulu bersinergi bersama Pemkot melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Bengkulu.

Sosialisasi gempur rokok ilegal juga dilakukan melalui kegiatan talkshow di Radio oleh Bea Cukai Tembilahan dan Bea Cukai Lhokseumawe di masing-masing daerah membahas bahaya rokok ilegal.

Selain lewat talkshow radio, Bea Cukai Lhokseumawe bersama dengan Satpol PP Aceh Tengah membahas mengenai koordinasi, sosialisasi dan pemberantasan rokok ilegal.

“Dalam sosialisasi ini diharapkan hal tersebut dapat menekan peredaran rokok ilegal,” ungkap Firman. (mrk/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lewat Asistensi, Bea Cukai Dorong Potensi UMKM untuk Bisa Ekspor


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler