jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai mengambil tindakan konkret untuk menjamin ketersediaan peralatan penanganan Covid-19 di dalam negeri.
Untuk mendukung kebutuhan itu, Bea Cukai terus memberikan fasilitas kepabeanan.
BACA JUGA: Bea Cukai, Polisi, dan TNI Temukan Ladang Ganja di Aceh, Beratnya 40 Ton
Termasuk membebaskan impor dan percepatan layanan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean.
Pada Sabtu (26/2), Bea Cukai Tanjung Priok membebaskan dan mempercepat penanganan importasi 600 ribu masker KN95 dan 418 unit perangkat breathcare PAP.
BACA JUGA: Dukung Pelaku Usaha, Bea Cukai Ikut Melelang Produk UMKM Bernilai Fantastis
Barang hibah itu diberikan salah satu perusahaan BUMN di Singapura kepada TNI. Barang hibah tersebut dibawa Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Semarang-594 ke lokasi debarkasi di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Sebagai tindak lanjut kemudahan dan percepatan distribusi hibah, Bea Cukai memberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI),'' Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Priok Dwi Teguh Wibowo pada Selasa (1/3).
BACA JUGA: Bea Cukai Temukan 26 Gram Ganja di Karburator
Selain itu, Bea Cukai mempercepat penanganan pemeriksaan terhadap barang hibah yang juga dikenal sebagai starter pack” perlawanan pandemi ini.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011, hibah diartikan sebagai setiap penerimaan pemerintah pusat dalam bentuk uang, barang, jasa dan/atau surat berharga yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
Hibah ini disalurkan sebagai salah satu bentuk bantuan kemanusiaan hingga penanggulangan bencana.
"Layanan ini diberikan sebagai upaya mempercepat distribusi alat kesehatan untuk menangani pandemi dan diharapkan berjalan dengan optimal untuk segera dimanfaatkan oleh pihak yang membutuhkan," tandas Dwi. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi