Bea Cukai Pikat Investor dengan Kawasan Berikat Demi Tingkatkan Investasi dan Ekspor

Jumat, 05 Maret 2021 – 19:35 WIB
Bea Cukai pikat investor dengan fasilitas di Kawasan Berikat.Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Guna meningkatkan investasi dan mendorong sektor ekspor, pemerintah memberikan insentif fiskal di bidang kepabeanan dan perpajakan di tempat penimbunan berikat.

Salah satu insentifnya ialah kawasan berikat, yaitu tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, guna diolah atau digabungkan yang hasilnya terutama untuk diekspor.

BACA JUGA: Bea Cukai Bersama BNNK dan Polres Prabumulih Gagalkan Pengiriman Tembakau Gorila

Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sudiro mengatakan fasilitas yang ditawarkan dalam kawasan berikat yaitu perlakuan khusus dalam aspek kepabeanan dan perpajakan.

Sudiro menjelaskan efisiensi proses produksi, peningkatan mutu barang, dan lancarnya arus keluar masuknya barang ke dan dari Indonesia adalah cara untuk meningkatkan daya saing produk ekspor Indonesia.

BACA JUGA: Sepertinya Papa SBY Sedang Pusing dan Kian Terbawa Perasaan

"Dengan pemberian fasilitas kawasan berikat, para investor akan lebih bergairah untuk melakukan kegiatan bisnisnya secara terpadu dan dapat lebih bersaing di pasaran internasional atas produk industri yang mereka hasilkan," kata Sudiro dalam keterangannya, Jumat (5/3).

Bea Cukai pun gencar memikat para investor untuk menjajaki fasilitas kawasan berikat, seperti yang dilakukan Bea Cukai Purwokerto dengan membuka diskusi bersama PT Purnama Asih Surya Indonesia (PASI) pada tanggal 1 Maret 2021.

BACA JUGA: Jokowi: Saya Ngomong Gitu Saja Ramai

Perusahaan yang bergerak di bidang industri garmen tersebut berniat memperluas pangsa pasar produknya ke pasar internasional dengan memanfaatkan fasilitas kawasan berikat.

"Kami memikat para investor dengan kawasan berikat yang memiliki banyak manfaat untuk perusahaan," jelasnya.

Manfaat tersebut di antaranya berupa efisiensi waktu pengiriman barang dengan tidak dilakukannya pemeriksaan fisik di tempat penimbunan sementara (TPS/pelabuhan).

Kemudian adanya fasilitas perpajakan dan kepabeanan yang memungkinkan pengusaha kawasan berikat dapat menciptakan harga yang kompetitif di pasar global serta dapat melakukan penghematan biaya perpajakan, cash flow perusahaan serta production schedule lebih terjamin.

"Dan membantu usaha pemerintah dalam rangka mengembangkan program keterkaitan antara perusahaan besar, menengah, dan kecil melalui pola kegiatan subkontrak," lanjut Sudiro.

Pada 24 Februari 2021 Bea Cukai Purwakarta juga mengasistensi pendirian kawasan berikat PT Unicorn Handbag Factory, salah satu perusahaan asal China yang memproduksi tas yang berlokasi di Kawasan KNIC, Karawang, Jawa Barat.

"Perusahaan padat karya ini berencana akan melakukan pemasarannya ke berbagai negara di wilayah Eropa dan Amerika. Selain itu, calon penerima fasilitas kawasan berikat ini juga berencana menyerap 400 tenaga kerja pada tahap pertama, sehingga dapat membuka lapangan kerja di wilayah Kabupaten Karawang," tuturnya.

Pada asistensi pendirian fasilitas kawasan berikat tersebut, Bea Cukai lebih memfokuskan kepada persyaratan fisik bangunan, tata letak CCTV dan sistem IT Inventory perusahaan. Kegiatan asistensi ini diawali dengan peninjauan lokasi perusahaan dan dilanjutkan dengan diskusi perihal fasilitas kawasan berikat.

Tak berbeda, ruang diskusi dan asistensi juga disediakan Bea Cukai Semarang sebagai bentuk pelayanan Bea Cukai dalam menggaet para investor untuk memanfaatkan fasilitas kawasan berikat.

Dua perusahaan, yaitu PT Helmut Zepf Indonesia dan PT Oceanco mengirimkan perwakilannya masing-masing untuk berkonsultasi dengan Bea Cukai Semarang. PT Helmut Zepf Indonesia sebagai pengguna fasilitas kawasan berikat mandiri berdialog dan berkonsultasi terkait kepindahan lokasi pabrik, IT Inventory, dan CCTV perusahaan.

Sementara PT Oceanco sebagai perusahaan penanaman modal asing (PMA) berkonsultasi mengenai prosedur dan persyaratan pengajuan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan kawasan berikat.

Sudiro menyebutkan bahwa asistensi dan ruang konsultasi yang digelar oleh kantor-kantor pelayanan Bea Cukai untuk mengenalkan kawasan berikat ini juga mencerminkan komitmen Bea Cukai dalam melakukan pelayanan serta menjalankan salah satu fungsi institusi ini, yakni sebagai trade facilitator.

"Pada akhirnya kami berharap perusahaan-perusahaan tersebut dapat berkembang demi sepenuhnya kesejahteraan rakyat Indonesia," pungkas Sudiro.(*/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler