Bea Cukai & Polda Metro Ungkap Penyelundupan Narkotika Melalui Barang Penumpang

Rabu, 01 Maret 2023 – 14:39 WIB
Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Ditserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan narkotika dengan mekanisme importasi barang bawaan. Foto; dok Bea Cukai

jpnn.com, TANGERANG - Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Ditserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan narkotika dengan mekanisme importasi barang bawaan penumpang.

Total barang bukti yang disita petugas sejumlah 2.030 ml cairan mengandung narkotika golongan I jenis kokain dengan modus disembunyikan pada botol kemasan peralatan mandi (false concealment).

BACA JUGA: Tingkatkan Pelayanan dan Pengawasan, Ini yang Dilakukan Bea Cukai di Jawa Tengah

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan penindakan dilakukan terhadap WNA asal Brazil pada saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Minggu (1/1).

Dia menjelaskan penindakan bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap barang bawaan pelaku berinisial GPS yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dari penerbangan dengan rute Rio De Jainero-Doha-Jakarta pada pukul 07.30 WIB.

BACA JUGA: Bea Cukai Kenalkan Tupoksi ke Kalangan Pelajar Lewat Beragam Kegiatan, Tuh Lihat

GPS, kata dia, membawa tas punggung, tas koper, dan sebuah papan selancar.

Ketika dilakukan pemeriksaan, kecurigaan petugas bertambah kuat karena mereka bersikap resisten dan cenderung agresif.

BACA JUGA: Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana 7,05 Ton Teh Nipah Asal Sulsel ke Korea Selatan

"Atas dasar kecurigaan tersebut, petugas kemudian mengarahkan GPS ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan mendalam,” ungkap Gatot.

Saat memeriksa bawaan penumpang, petugas mendapatkan enam botol perlengkapan mandi berisi cairan seberat 2.030 ml dengan bau, warna, dan karakteristik yang mencurigakan.

Petugas langsung menguji cairan tersebut dengan uji bakar yang menghasilkan dua lapisan berwarna bening dan putih.

Dari pengujian terhadap dua lapisan tersebut dengan alat deteksi dan uji laboratorium didapatkan hasil positif narkotika golongan I jenis kokain pada lapisan bening.

Sementara itu, lapisan putih berisi kandungan kimia gliserol yang digunakan sebagai pengikat cairan kokain tersebut.

Dia menambakan kedatangan pelaku ke Indonesia diakui untuk berlibur ke Bali. GPS juga menerangkan bahwa dia diminta untuk membawa kokain cair tersebut ke Indonesia oleh jaringan Amerika Latin – Timur Tengah dan akan dihubungi setibanya di Indonesia.

"Atas temuan tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut," lanjut Gatot.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dari penindakan ini, petugas menyelamatkan 10.150 orang generasi bangsa dari penyalahgunaan narkotika dan meminimalisir biaya rehabilitasi kesehatan pemerintah sebesar Rp21.061.250.000,00.

“Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat Indonesia dari pemasukan, peredaran, dan dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan prekursor,” pungkas Gatot. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai dan BNN Sita 309 Kg Sabu-Sabu Lewat Operasi Laut di Samudra Hindia


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler