Bea Cukai Bahas Ketentuan Cukai Ini Lewat Sosialisasi

Rabu, 31 Mei 2023 – 09:41 WIB
Bea Cukai secara kontinu melakukan sosialisasi terkait ketentuan cukai ke setiap kalangan baik dari masyarakat umum, pemerintah hingga penegak hukum lainnya. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai secara kontinu melakukan sosialisasi terkait ketentuan cukai ke setiap kalangan baik dari masyarakat umum, pemerintah hingga penegak hukum lainnya.

Kali ini, sosialisasi tersebut digelar di beberapa wilayah oleh Bea Cukai Bandung dan Bea Cukai Bogor.

BACA JUGA: Lewat Kegiatan Ini, Bea Cukai Terus Tingkatkan Kerja Sama Antarinstansi

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan penting bagi seluruh lapisan masyarakat untuk memahami berbagai ketentuan di bidang cukai.

“Cukai sangat dekat dengan masyarakat, jadi ketentuannya harus benar-benar dipahami,” ujarnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Tol Jombang, Tuh Barang Buktinya!

Pada pertengahan Mei 2023, Bea Cukai Bandung menggelar dua kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai.

Pertama, memenuhi undangan dari Satpol PP Kota Cimahi, Bea Cukai Bandung menggelar sosialisasi kepada perwakilan masyarakat Kota Cimahi hingga LSM, Rabu (10/5).

BACA JUGA: Bea Cukai Mataram Musnahkan Ratusan Bungkus yang Tak Memenuhi Ketentuan Cukai

Kedua, Bea Cukai Bandung bersama Diskominfo Sumedang juga menggelar sosialisasi serupa kepada Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Sumedang, Kamis (11/5).

“Bea Cukai Bandung menekankan beberapa hal penting terkait bahaya rokok ilegal, filosofi cukai dan perannya terhadap APBN, hingga manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) bagi masyarakat,” ungkap Hatta.

Serupa, Bea Cukai Bogor juga melaksanakan kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai di beberapa lokasi di wilayah pengawasannya.

Menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Bea Cukai Bogor menggelar sosialisasi di dua wilayah, masing-masing di Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.

Selain itu, Bea Cukai Bogor juga menekankan pentingnya gempur rokok ilegal melalui talkshow di radio KISI Radio 93,4FM.

“Perlu dipahami ada 5 ciri-ciri rokok ilegal, antara lain rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi,” tutup Hatta. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Bersama Aparat Penegak Hukum Musnahkan Barang Ilegal


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler