jpnn.com, PURWOKERTO - Bea Cukai Purwokerto menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) untuk tiga pengusaha pabrik rokok di Kabupaten Banyumas pada Rabu (10/7).
Adapun ketiga perusahaan itu, yaitu CV Elsha Sejahtera Indonesia, CV Banyumas Nusantara Jaya, dan CV Elsoon Tobacoo Indonesia.
BACA JUGA: Bea Cukai & Atambua Optimalkan Pengawasan Barang Ilegal Lewat Sinergi
NPPBKC adalah izin menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.
"Ketiga pengusaha pabrik rokok yang saat ini mendapatkan izin adalah pabrik hasil tembakau berjenis sigaret kretek tangan (SKT),” kata Kepala Subbagian Umum Bea Cukai Purwokerto, Gustin Tjindarwasih.
BACA JUGA: Bea Cukai Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan di Madiun Ini
Dengan terbitnya NPPBK untuk tiga perusahaan rokok tersebut, menurut Gustin dapat membantu jalannya usaha yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja dari masyarakat di sekitar Kabupaten Banyumas.
"Pemberian NPPBKC untuk pelaku usaha dapat berdampak positif terhadap perkembangan ekonomi, baik dari penyerapan tenaga kerja maupun jalannya usaha di sektor cukai. Bea Cukai Purwokerto siap melayani penerbitan NPPBKC bagi para pelaku usaha di bidang cukai, karena legal itu mudah dan nyaman," tegasnya. (jpnn)
BACA JUGA: Bea Cukai Purwokerto Menerbitkan NPPBKC untuk 3 Pabrik Rokok di Banyumas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Semarang Gagalkan Pengiriman 3.152 Botol Arak Bali Ilegal, Tuh Lihat!
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com